Sejak bulan November 2004, proses pembuatan undang-undang
yang selama ini dinaungi oleh beberapa peraturan kini mengacu pada satu
undang-undang (UU) yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). UU ini disahkan oleh Rapat Paripurna
Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 24 Mei 2004, akan tetapi baru
berlaku efektif pada November 2004.
Selain itu, proses pembuatan undang-undang yang diajukan
oleh Presiden juga diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan
Presiden ((Perpres No. 68/2005). Perpres ini dibentuk untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 24 UU PPP.
Pada dasarnya proses pembuatan UU setelah berlakunya UU PPP
terbagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:
- perencanaan,
- persiapan,
- teknik penyusunan,
- perumusan dan pembahasan,
- pengesahan,
- pengundangan dan
- penyebarluasan
(Ketentuan Umum angka 1 UU PPP).
Bagaimanakah prosedur rincinya?
Perencanaan
Perencanaan adalah proses dimana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas, hanya saja belum diatur lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk apa. Sedangkan ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Perencanaan adalah proses dimana DPR dan Pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas UU yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk UU, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas, hanya saja belum diatur lebih lanjut akan dituangkan dalam bentuk apa. Sedangkan ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Siapa Yang Merancang Sebuah RUU
RUU dari Presiden
Sebelum sebuah RUU diusulkan oleh presiden ada
beberapa tahapan yang harus dilalui, yang dalam UU PP terdiri dari
tahapan persiapan, teknik penyusunan, dan perumusan. Ketiga tahapan tersebut
dapat dikemas menjadi suatu istilah yang umum digunakan yaitu perancangan.
Ketentuan yang mengatur mengenai tahapan penyusunan
undang-undang tersebut diatur lebih lanjut dalam Perpres No. 68/2005.
Sebelumnya, proses penyusunan RUU diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 188
Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU. Namun dengan berlakunya Perpres
No. 68/2005 maka Keputusan Presiden tersebut dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pengaturan tahapan atau tata cara mempersiapkan RUU dalam
Perpres ini terdiri atas (i) penyusunan RUU yang meliputi penyusunan RUU
beradasarkan Prolegnas dan penyusunan RUU di luar Prolegnas, (ii) penyampaian
RUU kepada DPR.
Penyusunan RUU
Penyusunan RUU dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga
pemerintah non departemen, disebut sebagai pemrakarsa, yang mengajukan usul
penyusunan RUU. Penyusunan RUU dilakukan oleh pemrakarsa berdasarkan Prolegnas.
Namun, dalam keadaan tertentu, pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas
setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan ijin prakarsa kepada presiden.
Pengajuan permohonan ijin prakarsa ini disertai dengan penjelasan mengenai
konsepsi pengaturan UU yang meliputi (i). urgensi dan tujuan penyusunan, (ii).
sasaran yang ingin diwujudkan, (iii). pokok pikiran, lingkup, atau objek yang
akan diatur, dan (iv). jangkauan serta arah pengaturan.
Sementara itu, Perpres No. 68/2005 menetapkan keadaan
tertentu yang memungkinkan pemrakarsa dapat menyusun RUU di luar Prolegnas
yaitu (a). menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi
Undang-Undang; (b). meratifikasi konvensi atau perjanjian internasional; (c).
melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi; (d). mengatasi keadaan luar biasa,
keadaan konflik atau bencana alam; atau (e). keadaan tertentu lainnya yang
memastikan adanya urgensi nasional atas suatu RUU yang dapat disetujui bersama
oleh Badan Legislasi DPR dan menteri yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di
bidang peraturan perundang-undangan.
Dalam hal RUU yang akan disusun masuk dalam Prolegnas maka
penyusunannya tidak memerlukan persetujuan ijin prakarsa dari presiden.
Pemrakarsa dalam menyusun RUU dapat terlebih dahulu menyusun naskah akademik
mengenai materi yang akan diatur. Penyusunan naskah akademik dilakukan oleh
pemrakarsa bersama –sama dengan departemen yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang peraturan perundang-undangan. Saat ini departemen yang mempunyai tugas
dan tanggung jawab diidang peraturan perundang-undangan adalah Departemen Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Dephukham). Selanjutnya, pelaksanaan penyusunan naskah
akademik dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya
yang mempunyai keahlian.
Penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas
Proses ini diawali dengan pembentukan panitia antar
departemen oleh pemrakarsa. Keanggotaan panitia ini terdiri atas unsur
departemen dan lembaga pemerintah non departemen yang terkait dengan substansi
RUU. Panitia ini akan dipimpin oleh seorang ketua yang ditunjuk oleh
pemrakarsa. Sementara itu, sekretaris panitia antar departemen dijabat oleh
kepala biro hukum atau kepala satuan kerja yang emnyelenggarakan fungsi di
bidang perundang-undangan pada lembaga pemrakarsa.
Dalam setiap panitia antar departemen diikutsertakan wakil
dari Dephukham untuk melakukan pengharmonisasian RUU dan teknis perancangan
perundang-undangan.
Panitia antar departemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
Sedangkan kegiatan perancangan yang meliputi penyiapan, pengolahan dan perumusan RUU dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada lembaga pemrakarsa.
Panitia antar departemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsipil mengenai objek yang akan diatur, jangkauan dan arah pengaturan.
Sedangkan kegiatan perancangan yang meliputi penyiapan, pengolahan dan perumusan RUU dilaksanakan oleh biro hukum atau satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang peraturan perundang-undangan pada lembaga pemrakarsa.
Hasil perancangan selanjutnya disampaikan kepada panitia
antar departemen untuk diteliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang telah
disepakati. Dalam pembahasan RUU di tingkat panitia antar departemen,
pemrakarsa dapat pula mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi
atau organisasi di bidang sosial politik, profesi dan kemasyarakatan lainnya
sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan RUU.
Selama penyusunan, ketua panitia antar departemen melaporkan
perkembangan penyusunan dan/atau permasalahan kepada pemrakarsa untuk
memperoleh keputusan atau arahan.
Ketua panitia antar departemen menyampaikan rumusan akhir RUU kepada pemrakarsa disertai dengan penjelasan. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan pemrakarsa dapat menyebarluaskan RUU kepada masyarakat.
Ketua panitia antar departemen menyampaikan rumusan akhir RUU kepada pemrakarsa disertai dengan penjelasan. Selanjutnya dalam rangka penyempurnaan pemrakarsa dapat menyebarluaskan RUU kepada masyarakat.
Pemrakarsa menyampaikan RUU kepada menteri yang mempunyai
tugas dan tanggung jawab di bidang peraturan perundang-undangan yang saat ini
dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) dan menteri atau
pimpinan lembaga terkait untuk memperoleh pertimbangan dan paraf
persetujuan. Pertimbangan dan paraf persetujuan dari Menhukham diutamakan
pada harmonisasi konsepsi dan teknik perancangan perundang-undangan.
Pertimbangan dan paraf persetujuan diberikan paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak RUU diterima.
Apabila pemrakarsa melihat ada perbedaan dalam pertimbangan
yang telah diterima maka pemrakarsa bersama dengan Menhukham menyelesaikan
perbedaan tersebut dengan menteri/pimpinan lembaga terkait. Apabila upaya
penyelesaian tersebut tidak berhasil maka Menhukham melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada presiden untuk memperoleh keputusan. Selanjutnya,
perumusan ulang RUU dilakukan oleh pemrakarsa bersama-sama dengan Menhukham.
Dalam hal RUU tidak memiliki permasalahan lagi baik dari
segi substansi maupun segi teknik perancangan perundang-undangan maka
pemrakarsa mengajukan RUU tersebut kepada presiden untuk disampaikan kepada
DPR. Namun, apabila presiden berpendapat RUU masih mengandung permasalahan maka
presiden menugaskan kepada Menhukham dan pemrakarsa untuk mengkoordinasikan
kembali penyempurnaan RUU tersebut dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterima penugasan maka pemrakarsa harus menyampaikan kembali RUU
kepada presiden.
Penyusunan RUU diluar Prolegnas
Pada dasarnya Proses penyusunan RUU diluar Prolegnas sama
dengan penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas. Hanya saja, dalam menyusun RUU
diluar prolegnas ada tahapan awal yang wajib dijalankan sebelum masuk dalam
tahapan penyusunan undang-undang sebagaimana diuraikan sebelumnya. Tahapan awal
ini dimaksudkan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan
konsepsi RUU yang telah disiapkan oleh pemrakarsa. Proses ini dilakukan melalui
metode konsultasi antara pemrakarsa dengan Menhukham.
Selanjutnya, untuk kelancaran pengharmonisasian, pembulatan
dan pemantapan konsepsi RUU Menhukham mengkoordinasikan pembahasan konsepsi
tersebut dengan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum dan/atau
perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga pemrakarsa dan lembaga
terkait lainnya. Proses ini juga dapat melibatkan perguruan tinggi dan/atau
organisasi.
Apabila koordinasi tersebut tidak berhasil maka Menhukham
dan pemrakarsa melaporkan kepada presiden disertai dengan penjelasan mengenai
perbedaan pendapat atau pandangan yang muncul. Pelaporan kepada presiden ini
ditujukan untuk mendapatkan keputusan atau arahan yang sekaligus merupakan izin
prakarsa penyusunan RUU.
Namun, apabila koordinasi yang bertujuan melakukan
pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU tersebut berhasil
maka pemrakarsa menyampaikan konsepsi RUU tersebut kepada presiden untuk
mendapat persetujuan. Selanjutnya, apabila presiden menyetujui maka pemrakarsa
membentuk panitia antar departemen.
Tacara pembentukan panitia antar departemen dan penyusunan
RUU dilakukan sesuai dengan tahapan penyusunan RUU berdasarkan Prolegnas yang
telah diuraikan sebelumnya.
Penyampaian RUU Kepada DPR
RUU yang telah disetujui oleh Presiden disampaikan kepada
DPR untuk dilakukan pembahasan. Proses ini diawali dengan penyampaian surat
presiden yang disiapkan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada pimpinan DPR guna
menyampaikan RUU disertai dengan keterangan pemerintah mengenai RUU yang
dimaksud.
RUU dari DPR
Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan
yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU
Komisi Anti Korupsi dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (TCP3) dipersiapkan oleh tim asistensi
Baleg (Badan Legislasi).
Di samping itu ada beberapa badan lain yang secara fungsional
memiliki kewenangan untuk mempersiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul
inisiatif DPR. Badan-badan ini adalah Pusat Pengkajian Pelayanan Data dan
Informasi (PPPDI) yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU dan tim
perancang sekretariat DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi
sebuah rancangan undang-undang.
Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU, baik Baleg
maupun tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Baleg misalnya,
di samping melakukan sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang,
juga bekerjasama dengan berbagai universitas di beberapa daerah di Indonesia.
Untuk satu RUU biasanya Baleg akan meminta tiga universitas untuk melakukan
penelitian dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.
Baleg juga banyak mendapatkan draft RUU dari masyarakat
sipil, misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi dari ICEL
(Indonesian Center for Enviromental Law), RUU tentang Kewarganegaraan dari
GANDI (Gerakan Anti Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi. Bagi
masyarakat sipil, pintu masuk suatu usulan mungkin lebih terlihat
"netral" bila melalui Baleg ketimbang melalui fraksi, karena terkesan
tidak terafiliasi dengan partai apapun.
Sedangkan PPPI yang memiliki 43 orang peneliti, lebih banyak
berfungsi membantu pihak Baleg maupun sekretariat guna mempersiapkan sebuah
rancangan peraturan perundang-undangan maupun dalam memberikan pandangan atas
RUU yang sedang dibahas. Selain itu PPPDI sering juga melakukan riset untuk
membantu para anggota DPR dalam melakukan tugas mereka, baik itu untuk fungsi
legislasi, pengawasan, maupun budgeter.
Pada tingkat fraksi penyusunan sebuah RUU dimulai dari
adanya amanat muktamar partai. Kemudian fraksi tersebut membentuk tim pakar
yang merancang RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui DPP maupun
DPD partai.
RUU dari DPD
Sebagai lembaga legislatif baru, DPD sedang dalam masa untuk
membangun sistem perancangan dan pembahasan RUU yang baik dan efektif. Di awal
masa jabatan ini, DPD banyak mengadopsi sistem yang dipakai oleh DPR. Untuk
merancang sebuah RUU mereka menyerahkan kepada individu atau panitia yang akan
mengusulkannya. Hanya saja saringanya ada pada, Rapat Paripurna DPD yang akan
mengesahkan apakah sebuah RUU bisa atau tidak diajukan menjadi usul DPD kepada
DPR.
Usul RUU boleh diusulkan oleh Panitia Perancang
Undang-undang (PPU) atau Panitia Ad Hoc. Sedangkan Usul Pembentukan RUU dapat
diajukan oleh sekurang-kurangnya ¼ jumlah anggota DPD. Usul pembentukan RUU
harus dilengkapi dengan latar belakang, tujuan dan pokok-pokok pikiran serta
daftar nama, nama provinsi dan tanda tangan pengusul. Baik Usul RUU maupun Usul
Pembentukan RUU disampaikan kepada PPU.
Selanjutnya pimpinan PPU akan menyampaikan Usul RUU atau
Usul Pembentukan RUU kepada pimpinan DPD. Pada sidang paripurna DPD berikutnya
pimpinan sidang harus memberitahukan kepada anggota tentang masuknya Usul RUU
atau Usul Pembentukan RUU, yang selanjutnya harus dibagikan kepada seluruh
anggota. Sidang Paripurna memutuskan apakah Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU
tersebut diterima, ditolak atau diterima dengan perubahan. Keputusan untuk
menerima atau menolak harus terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pengusul
untuk memberi penjelasan, anggota juga diberi kesempatan untuk memberikan pendapat.
Apabila Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU diterima dengan
perbaikan maka, DPD menugaskan PPU untuk membahas dan menyempurnakan Usul RUU
atau Usul Pembentukan RUU tersebut.
Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU yang telah disetujui
menjadi usul DPD selanjutnya di ajukan kepada pimpinan DPR.
Siapa Yang Mengusulkan Undang-undang
Sebuah Rancangan Undang-undang (RUU) bisa datang dari tiga
pintu yaitu Presiden, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam mengusulkan
sebuah RUU ketiga lembaga tersebut harus berpedoman kepada Prolegnas.
Pengusulan Oleh Presiden
RUU yang berasal dari presiden disampaikan kepada pimpinan
DPR dengan mengirimkan surat presiden yang disiapkan oleh Menteri Sekretaris
Negara kepada pimpinan DPR disertai dengan keterangan pemerintah mengenai RUU
yang dimaksud. Surat presiden tersebut setidaknya memuat (i) menteri yang
ditugasi untuk mewakili presiden dalam pembahasan RUU di DPR, (ii) sifat
penyelesaian RUU yang dikehendaki dan (iii) cara penanganan atau pembahasan.
Sementara itu, keterangan pemerintah yang menyertai surat
presiden disiapkan oleh pemrakarsa paling sedikit memuat: (i) urgensi dan
tujuan penyusunan, (ii) sasaran yang ingin diwujudkan, (iii) pokok pikiran,
lingkup atau obyek yang akan diatur, dan (iv) jangkauan serta arah pengaturan.
Keempat unsur ini menggambarkan keseluruhan substansi RUU.
Pengusulan Oleh DPD
DPD berhak mengajukan RUU yang berhubungan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Untuk
mengajukan sebuah RUU, pimpinan DPD menyampaikan kepada ketua DPR RUU beserta
naskah akademisnya, apabila tidak ada naskah akademis dari RUU yang
bersangkutan, maka cukup menyampaikan keterangan atau penjelasannya.
Dalam rapat paripurna berikutnya setelah RUU diterima oleh
DPR, ketua rapat menyampaikan kepada anggota tentang masuknya RUU dari DPD, RUU
tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota. Selanjutnya DPR akan
menugaskan Baleg atau Komisi untuk membahas RUU tersebut bersama DPD.
Paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditugaskan, Komisi atau Baleg yang
telah ditunjuk mengundang alat kelengkapan DPD untuk membahas RUU tersebut.
Pengusulan Oleh DPR
Pengusulan oleh DPR dapat dilakukan melalui beberapa pintu,
yaitu
1. Badan Legislasi
2. Komisi
3. Gabungan komisi
4. Tujuh belas orang anggota
Usul RUU yang diajukan oleh Baleg, Komisi, Gabungan Komisi
ataupun anggota diserahkan kepada pimpina DPR beserta dengan keterangan
pengusul atau naskah akademis. Dalam rapat paripurna selanjutnya, pimpinan
sidang akan mengumumkan kepada anggota tentang adanya RUU yang masuk, kemudian
RUU tersebut dibagikan kepada seluruh anggota. Rapat paripurna akan memutuskan
apakah RUU tersebut secara prinsip dapat diterima sebagai RUU dari DPR. Sebelum
keputusan diiterima atau tidaknya RUU, diberikan kesempatan kepada
fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat.
Keputusan rapat paripurna terhadap suatu usul RUU dapat berupa:
1. Persetujuan tanpa perubahan
2. Persetujuan dengan perubahan
3. Penolakan
Apabila usul RUU disetujui dengan perubahan, maka DPR akan
menugaskan kepada Komisi, Baleg ataupun Panitia Khusus (Pansus) untuk
menyempurnakan RUU tersebut.
Namun, apabila RUU disetujui tanpa perubahan atau RUU telah
selesai disempurnakan oleh Komisi, Baleg ataupun Pansus maka RUU tersebut
disampaikan kepada presiden dan pimpinan DPD (dalam hal RUUyang diajukan
berhubungan dengan kewenangan DPD). Presiden harus menunjuk seorang menteri
yang akan mewakilinya dalam pembahasan, paling lambat 60 hari setelah
diterimanya surat dari DPR. Sedangkan DPD harus menunjuk alat kelengkapan yang
akan mewakili dalam proses pembahasan.
Pembahasan RUU
Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan, tingkat
pertama dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan
tingkat dua dalam rapat paripurna DPR.
Pembicaraan tingkat satu dapat
dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1. Pandangan fraksi-fraksi atau
pandangan fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD.
Hal ini bila RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR,
pembicaraan tingkat satu didahului dengan pandangan dan pendapat presiden atau
pandangan presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD.
2. Tanggapan presiden atas pandangan
fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden.
3. Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden
berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Dalam pembicaraan tingkat satu dapat juga dilakukan:
1. Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU)
2. Mengundang pimpinan lembaga negara
atau lembaga lain apabila materi RUU berhubungan dengan lembaga negara lain
3. Diadakan rapat intern
Pembicaraan dua, adalah pengambilan keputusan dalam rapat
paripurna yang didahului oleh
1. laporan hasil pembicaraan tingkat I
2. pendapat akhir fraksi
3. pendapat akhir presiden yang
disampaikan oleh menteri yang mewakilinya. Perpes No. 68/2005 mengatur bahwa
Pendapat akhir pemerintah dalam pembahasan RUU di DPR disampaikan oleh
menteri yang mewakili presiden setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada
presiden.
Selama pembahasan RUU di DPR, menteri yang mewakili presiden
wajib melaporkan perkembangan dan permasalahan yang dihadapi kepada presiden
untuk memperoleh keputusan dan arahan. Apabila terdapat masalah yang bersifat
prinsipil dan arah pembahasannya akan mengubah isi serta arah RUU maka menteri
yang terlibat dalam pembahasan wajib terlebih dahulu melaporkannya kepada
presiden disertai dengan saran pemecahan untuk memperoleh keputusan.
Menteri yang ditugasi membahas RUU di DPR segera melaporkan
RUU telah disetujui atau tidak disetujui oleh DPR. Selanjutnya apabila RUU
tersebut tidak mendapat persetujuan bersama presiden dan DPR maka RUU tersebut
tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
Setelah disetujui dalam rapat paripurna, sebuah RUU akan
dikirimkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangani oleh presiden, diberi
nomor dan diundangkan.
(Sumber www.parlemen.net)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih