Batang tubuh atau bagian dalam Peraturan
PerUndang - Undangan memuat semua substansi Peraturan PerUndang - Undangan yang
dirumuskan dalam pasal-pasal.
Pada umumnya substansi dalam batang tubuh
dikelompokkan ke dalam:
(1) Ketentuan Umum;
(2) Materi Pokok yang Diatur;
(3) Ketentuan Pidana (Jika diperlukan);
(4) Ketentuan Peralihan (Jika
diperlukan);
(5) Ketentuan Penutup.
Dalam
pengelompokkan substansi sedapat mungkin dihindari adanya bab ketentuan lain
atau sejenisnya. Materi yang bersangkutan, diupayakan untuk masuk ke dalam bab
yang ada atau dapat pula dimuat dalam bab tersendiri dengan judul yang sesuai
dengan materi yang diatur. Substansi yang berupa sanksi administratif atau
sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu
bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administratif atau sanksi
keperdataan.
Jika norma yang
memberikan sanksi administratif atau keperdataan terdapat lebih dari satu
pasal, sanksi administratif atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal
terakhir dari bagian(pasal) tersebut. Dengan demikian hindari rumusan ketentuan
sanksi yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi
administratif dalam satu bab.
Sanksi
administratif dapat berupa, antara lain, pencabutan izin, pembubaran,
pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa
polisional. Saksi keperdataan dapat berupa, antara lain, ganti kerugian.
Pengelompokkan
materi Peraturan PerUndang - Undangan dapat disusun secara sisternatis dalam
buku, bab, bagian, dan paragraf.
Jika Peraturan PerUndang
- Undangan mempunyai materi yang ruang lingkupya sangat luas dan mempunyai
banyak pasal, pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi: buku (jika
merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf.
Pengelompokkan
materi dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan
materi.
Urutan
pengelompokan adalah sebagai berikut:
a)
bab dengan pasal-pasal tanpa bagian dan
paragraf,
b)
bab dengan bagian dan pasal-pasal tanpa
paragraf, atau
c)
bab dengan bagian dan paragraf yang
berisi pasal-pasal.
Buku diberi
nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya ditulis dengan
huruf kapital.
Contoh:
BUKU KETIGA
PERIKATAN
Bab diberi nomor
urut dengan angka Romawi dan judul bab yang seluruhnya ditulis dengan huruf
kapital.
Contoh:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian diberi
nomor urut dengan bilangan tingkat yang ditulis dengan huruf dan diberi judul.
Huruf awal kata
bagian, urutan bilangan, dan setiap kata pada judul bagian ditulis dengan huruf
kapital, kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase.
Contoh:
Bagian Kelima
Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor, Kereta
Gandengan, dan Kereta Tempelan
Paragraf diberi
nomor urut dengan angka Arab dan diberi judul.
Huruf awal dari
kata paragraf dan setiap kata pada judul paragraf ditulis dengan huruf kapital,
kecuali huruf awal kata partikel yang tidak terletak pada awal frase.
Contoh:
Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pasal merupakan
satuan aturan dalam Peraturan PerUndang - Undangan yang memuat satu norma, dan
dirumuskan dalam satu kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas.
Materi Peraturan
PerUndang - Undangan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan
jelas daripada ke dalam beberapa pasal yang masing-masing pasal memuat banyak
ayat, kecuali jika materi yang menjadi isi pasal itu merupakan satu rangkaian
yang tidak dapat dipisahkan.
Pasal diberi
nomor urut dengan angka Arab.
Huruf awal kata
pasal yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kapital.
Contoh:
Pasal 34
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban
membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal dapat
dirinci ke dalam beberapa ayat.
Ayat diberi
nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda
baca titik.
Satu ayat
hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh.
Huruf awal kata
ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil.
Contoh:
Pasal 8
1)
Satu permintaan pendaftaran merek hanya
dapat diajukan untuk 1 (satu) kelas barang.
2)
Permintaan pendaftaran merek sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyebutkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam
kelas yang bersangkutan.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas
barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Jika satu pasal
atau ayat memuat rincian unsur, maka di samping dirumuskan dalam bentuk kalimat
dengar rincian, dapat pula dipertimbangkan penggunaan rumusan dalam bentuk
tabulasi.
Contoh:
Pasal 17
Yang dapat
diberi hak pilih ialah warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh
belas) tahun atau telah kawin dan telah terdaftar pada daftar pemilih.
Isi pasal tersebut dapat lebih mudah
dipaham jika dirumuskan sebagai berikut:
Contoh rumusan tabulasi:
Pasal 17
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga
negara Indonesia yang:
a.
telah berusia 17 (tujuh belas) tahun
atau telah kawin; dan
b.
telah terdaftar pada daftar pemilih.
Dalam membuat
rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya diperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a.
setiap rincian harus dapat dibaca
sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frase pembuka;
b.
setiap rincian diawali dengan huruf
(abjad) kecil dan diberi tanda baca titik;
c.
cetiap frase dalam rincian diawali
dengan huruf kecil;
d.
setiap rincian diakhiri dengan tanda
baca titik koma;
e.
jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam
unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam;
f.
di belakang rincian yang masih mempunyai
rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua;
g.
pembagian rincian (dengan urutan makin
kecil) ditulis dengan abjad kecil, yang diikuti dengan tanda baca titik; angka
Arab diikuti dengan tanda baca titik; abjad kecil dengan tanda baca kurung
tutup; angka Arab dengan tanda baca kurung tutup;
h.
pembagian rincian hendaknya tidak
melebihi empat tingkat. Jika rincian melebihi empat tingkat, perlu
dipertimbangkan pemecahan pasal yang bersangkutan ke dalam pasal atau ayat lain.
i.
Jika unsur atau rincian dalam tabulasi
dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di
belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
j.
Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan
sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan di belakang
rincian kedua dari rincian terakhir.
k.
Jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan
sebagai rincian kumulatif dan alternatif, ditambahkan kata dan/atau yang
diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir.
l.
Kata dan, atau, dan/atau tidak perlu
diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian.
Ketentuan
Umum
Ketentuan umum
diletakkan dalam bab kesatu. Jika dalam Peraturan PerUndang - Undangan tidak
dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal-pasal awal.
Ketentuan umum dapat memuat lebih dari
satu pasal.
Ketentuan umum berisi:
a.
batasan pengertian atau definisi;
b.
singkatan atau akronim vang digunakan
dalam peraturan;
c.
hal-hal lain yang bersifat umum yang
berlaku bagi pasal-pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan
asas, maksud, dan tujuan.
Frase pembuka
dalam ketentuan umum undang-undang berbunyi -Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksudkan dengan:
· Frase
pembuka dalam ketentuan umum Peraturan PerUndang - Undangan di bawah Undang- Undang
disesuaikan dengan jenis peraturannya.
· Jika
ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi singkatan atau akrorim
lebih dari satu, maka masing-masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka
Arab dan diawali dengan huraf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik.
· Kata
atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan
berulang-ulang di dalam pasal (-pasal) selanjutnya.
· Jika
suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu
diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu,
dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi.
· Jika
suatu batasan pengertian atau definsi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan
umum suatu peraturan pelaksanaan, maka ramusan batasan pengertian atau definisi
di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian
atau definisi yang terdapat didalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan
tersebut.
Karena batasan
pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi, untuk menjelaskan
makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan,
atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dan karena itu harus dirumuskan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda.
Urutan
penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a.
pengertian yang mengatur tentang lingkup
umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
b.
pengertian yang terdapat lebih dahulu di
dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu; dan
c.
pengertian yang mempunyai kaitan dengan
pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
Materi
Pokok yang Diatur
Materi pokok
yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokkan bab, materi pokok
yang diatur diletakkan setelah pasal-pasa ketentuan umum.
Pembagian materi
pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian.
Contoh
a.
pembagian berdasarkan hak atau
kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana:
1.
kejahatan terhadap keamanan negara;
2.
kejahatan terhadap martabat Presiden;
3.
kejahatan terhadap negara sahabat dan
wakilnya;
4.
kejahatan terhadap kewajiban dan hak
kenegaraan;
5.
kejahatan terhadap
ketertiban umum dan seterusnya.
b.
pembagian berdasarkan urutan/kronologis,
seperti pembagian dalam hukum acara pidana, dimulai dari penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama,
tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali.
c.
pembagian berdasarkan urutan jenjang
jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
Ketentuan
Pidana (jika diperlukan)
Ketentuan pidana
memuat rumusan yang menyatakan penjatuhan pidana atas pelanggaran terhadap
ketentuan yang berisi norma larangan atau perintah.
Dalam merumuskan
ketentuan pidana perlu diperhatikan asas-asas umum ketentuan pidana yang
terdapat dalam Buku Kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ketentuan
dalam Buku Kesatu berlaku juga bagi perbuatan yang dapat dipidana menurut
Peraturan Perundangundangan lain, kecuali jika oleh Undang-Undang ditentukan
lain (Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dalam menentukan
lamanya pidana atau banyaknya denda perlu dipertimbangkan mengenai dampak yang
ditimbulkan oleh tindak pidana dalam masyarakat serta unsur kesalahan pelaku.
Ketentuan pidana
ditempatkan dalam bab tersendiri, yaitu bab ketentuan pidana yang letaknya sesudah
materi pokok yang diatur atau sebelum bab ketentuan peralihan. Jika bab
ketentuan peralihan tidak ada, letaknya adalah sebelum bab ketentuan penutup.
Jika di dalam
Peraturan Perandang-undangan tidak diadakan pengelompokan bab per bab, ketentuan
pidana ditempatkan dalam pasal yang terletak langsung sebelum pasal-pasal yang berisi
ketentuan peralihan. Jika tiidak ada pasal yang berisi ketentuan peralihan,
ketentuan pidana diletakkan sebelum pasal penutup.
Ketentuan pidana
hanya dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Rumusan
ketentuan pidana harus menyebutkan secara tegas norma larangan atau perintah yang
dilanggar dan menyebutkan pasal-pasal yang memuat norma tersebut. Dengan
demikian, perlu dihindari:
a.
pengacuan kepada ketentuan pidana
Peraturan PerUndang - Undangan lain. pengacuan kepada Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, jika elemen atau unsur-unsur dari norma yang diacu tidak sama; atau
b.
penyusunan rumusan sendiri yang berbeda
atau tidak terdapat di norma-norma yang diatur dalam pasal-pasal sebelumnya,
kecuali untuk Undang-Undang tindak pidana khusus.
c.
Jika ketentuan pidana berlaku bagi
siapapun, subyek dari ketentuan pidana dirumuskan dengan frase setiap orang.
Contoh:
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar
milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000,00
(seratus ribu rupiah).
d.
Jika ketentuan pidana hanya berlaku bagi
subyek tertentu, subyek itu dirumuskan secara tegas, misalnya, orang asing,
pegawai negeri, saksi.
Contoh:
Pasal 95
Saksi yang
memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara tindak pidana
narkotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000, 00 (tiga ratus juta
rupiah).
Sehubungan
adanya pembedaan antara tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran
di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, rumusan ketentuan pidana harus menyatakan
secara tegas apakah perbuatan yang diancam dengan pidana itu dikualifikasikan sebagai
pelanggaran atau kejahatan.
Contoh
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
(1) Setiap orang ymg melanggar ketentuan
Pasal......dipidana dengan pidana kurungan paling
lama……atau denda paling banyak Rp…………,
00.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Rumusan
ketentaan pidana harus menyatakan secara tegas apakah pidana yang dijatuhkan bersifat
kumulatif, alternatif, atau kumulatif alternatif.
Contoh:
Sifat kumulatif :
Setiap orang yang
dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi, dan/atau
bersifat perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sifat alternative:
Setiap orang yang dengan sengaja
menyelenggarakan penyiaran tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda
paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Sifat kumulatif alternative:
Dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta ratus lima puluh juta rupiah)
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan
karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau
menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan
dengan jabatannya.
Ketentuan pidana
bagi tindak pidana yang merupakan pelanggaran terhadap kegiatan bidang ekonomi
dapat tidak diatur tersendiri di dalam undang-undang yang bersangkutan, tetapi
cukup mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur mengenai tindak pidana
ekonomi, misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan, dan Peradilan
Tindak
Pidana Ekonomi.
Tindak pidana
dapat dilakukan oleh orang-perorangan atau oleh korporasi. Pidana terhadap tindak
pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada:
a.
badan hukum, perseroan, perkumpulan,
atau yayasan;
b.
mereka yang memberi perintah melakukan
tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak
pidana; atau
c.
kedua-duanya.
Ketentuan Peralihan (jika diperlukan)
Ketentuan
peralihan memuat penyesuaian terhadap Peraturan PerUndang - Undangan yang sudah
ada pada saat Peraturan PerUndang - Undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan
PerUndang - Undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan
permasalahan hukum.
Ketentuan
peralihan dimuat dalam bab ketentuan peralihan dan ditempatkan di antara bab ketentuan
pidana dan bab Ketentuan Penutup. Jika dalam Peraturan PerUndang - Undangan
tidak diadakan pengelompokan bab, pasal yang memuat ketentuan peralihan
ditempatkan sebelum pasal yang memuat ketentuan penutup.
Pada saat suatu
Peraturan PerUndang - Undangan dinyatakan mulai berlaku, segala hubungan hukum
yang ada atau tindakan hukum yang terjadi baik sebelum, pada saat maupun
sesudah Peraturan PerUndang - Undangan yang baru itu dinyatakan mulai berlaku,
tunduk pada ketentuan Peraturan PerUndang - Undangan baru.
Di dalam
Peraturan PerUndang - Undangan yang baru, dapat dimuat pengaturan yang memuat penyimpangan
sementara atau penundaan sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum
tertentu.
Penyimpangan
sementara itu berlaku juga bagi ketentuan yang diberlakusurutkan.
Jika suatu
Peraturan PerUndang - Undangan diberlakukan surut, Peraturan Perundang- undangan
tersebut hendaknya memuat ketentuan mengenai status dari tindakan hukum yang terjadi,
atau hubungan hukum yang ada di dalam tenggang waktu antara tanggal mulai
berlaku surut dan tanggal mulai berlaku pengundangannya.
Contoh:
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul
akibat Peraturan Pemerintah ini dibayarkan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal
pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Mengingat berlakunya asas-asas umum
hukum pidana, penentuan daya laku surut hendaknya tidak diberlakusurutkan bagi
ketentuan yang menyangkut pidana atau pemidanaan.
Penentuan daya laku surut sebaiknya tidak
diadakan bagi Peraturan PerUndang - Undangan
yang memuat ketentuan yang memberi beban
konkret kepada masyarakat.
Jika penerapan suatu ketentuan Peraturan
PerUndang - Undangan dinyatakan ditunda
sementara, bagi tindakan hukum atau
hubungan hukum tertentu, ketentuan Peraturan Perundang-undangan tersebut harus
memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hokum mana yang
dimaksud, serta jangka waktu atau syarat-syarat berakhirnya penundaan sementara
tersebut.
Contoh :
Izin ekspor
rotan setengah jadi yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
....Tahun .... masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Hindari rumusan
dalam ketentuan peralihan yang isinya memuat perubahan terselubung atas ketentuan
Peraturan Perandang-undangan lain. Perubahan ini hendaknya dilakukan dengan membuat
batasan pengertian baru di dalam ketentuan umum Peraturan PerUndang - Undangan atau
dilakukan dengan membuat Peraturan PerUndang - Undangan perubahan.
Contoh:
Pasal
35
(1)
Desa atau yang disebut dengan nama lainnya yang setingkat dengan desa yang
sudah ada
pada
saat mulai berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan sebagai desa menurut Pasal I
huruf
a.
Ketentuan
Penutup
Ketentuan
penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan
penutup ditempatkan dalam pasal-pasal terakhir.
Pada umumnya ketentuan penutup memuat ketentuan
mengenai:
a.
penunjukan organ atau alat perlengkapan
yang melaksanakan Peraturan Perundang-undangan;
b.
nama singkat;
c.
status Peraturan PerUndang - Undangan
yang sudah ada; dan
d.
saat mulai berlaku Peraturan PerUndang -
Undangan.
Ketentuan
penutup dapat memuat peraturan pelaksanaan yang bersifat:
a.
menjalankan (eksekutif), misalnya,
penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin,
mengangkat pegawai, dan lain-lain;
b.
mengatur (legislatif), misalnya,
memberikan kewenangan untuk membuat peraturan pelaksanaan.
D. PENUTUP
Penutup merupakan bagian akhir Peraturan PerUndang -
Undangan dan memuat:
a.
rumusan perintah pengundangan dan
penempatan Peraturan PerUndang - Undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita
Daerah;
b.
penandatanganan pengesahan atau
penetapan Peraturan PerUndang - Undangan;
c.
Pengundangan Peraturan PerUndang -
Undangan; dan
d.
akhir bagian penutup.
Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan PerUndang
- Undangan memuat:
a.
tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
b.
nama jabatan;
c.
tanda tangan pejabat; dan
d.
nama lengkap pejabat yang mendatangani, tanpa gelar dan pangkat.
Rumusan tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan
diletakkan di sebelah kanan.
Nama
jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital. Pada akhir nama jabatan
diberi
tanda
baca koma.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih