[i]Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang pada dasamya dimulai dari perencanaan, persiapan,
teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan
penyebarluasan. Sesuai dengan bunyi pasal 1 UU No. 10 tahun 2004 di
atas, bahwa proses sebuah peraturan menjadi legal dan mempunyai daya ikat atau
kekuatan hukum tetap harus melewati beberapa tahap. Adapun yang akan di bahas
dalam makalah ini hanya sebagian dari tahap-tahap di atas, yaitu tahap
persiapan, teknik penyusunan dan pengundangan.
Pertama, tahap persiapan ini menjelaskan
bagaimana prosedur pengajuan sebuah peraturan perundang-undangan. Karena
terdapat berbagai jenis bentuk peraturan perundang-undangan, dimana setiap
jenisnya mempunyai spesifikasi kewenangan legislasi (pembuatan peraturan) yang
berbeda-beda, maka perlu dijelaskan satu persatu sesuatu dengan hirarki
jenis/bentuk peraturan perundang-undangan tersebut. Kedua, tahap teknik
penyusunan peraturan perundang-undangan. dalam tahap ini dapat dilihat lebih
rinci di lampiran UU No. 10 tahun 2004. Akan tetapi dalam lampiran tersebut
hanya menjelaskan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan secara umum,
khususnya mengenai Peraturan Daerah terdapat aturan tersendiri. Ketiga, Tahap
Pengundangan sangatlah penting bagi sebuah peraturan perundang-undangan, karena
dengan adanya pengundangan ini sebuah peraturan perundang-undangan mempunyai
daya ikat atau kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan.
Selain itu hal yang perlu diperhatikan
adalah pada tahap perencanaan peraturan perundang-undangan telah diatur
mengenai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan Program Legislasi Daerah
dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan secara terencana,
bertahap, terarah, dan terpadu. Oleh karena itu, untuk menunjang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, diperlukan peran tenaga perancang peraturan perundang-undangan
sebagai tenaga fungsional yang berkualitas yang mempunyai tugas menyiapkan,
mengolah, dan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan.
1. PROSES PENGAJUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
a.
Undang-Undang
(UU)
Rancangan undang-undang yang diajukan
oleh Dewan Perwakilan Daerah adalah rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dapat
diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Rancangan
undang-undang yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan
lembaga pemerintah nondepartemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung
jawabnya. Rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan
Perwakilan Rakyat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Ketentuan lebih
lanjut mengenai tata cara pengusulan rancangan undang-undang baik dari DPR atau
DPD diatur dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat dan Peraturan
Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah. Penyebarluasan
rancangan undang-undang yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan
oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Penyebarluasan rancangan
undang-undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan cleh instansi pemrakarsa. Dalam
rangka penyiapan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang, masyarakat dapat
memberikan masukan kepada Pemrakarsa. Masukan dilakukan dengan menyampaikan
pokok-pokok materi yang diusulkan. Masyarakat dalam memberikan masukan harus
menyebutkan identitas secara lengkap dan jelas.
b.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut. Pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dilakukan dalam
bentuk pengajuan rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang menjadi undang-undang.
c.
Peraturan
Pemerintah
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah, Pemrakarsa membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara pembentukan
Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian
Rancangan Peraturan Pemerintah kepada Presiden berlaku mutatis mutandis
ketentuan Bab II tentang Penyusunan Undang-Undang.
d.
Peraturan
Presiden
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Presiden, Pemrakarsa dapat membentuk Panitia Antardepartemen. Tata cara
pembentukan Panitia Antardepartemen, pengharmonisasian, penyusunan, dan
penyampaian Rancangan Peraturan Presiden kepada Presiden berlaku mutatis
mutandis ketentuan Bab II tentang Penyusunan Undang-Undang.
e.
Peraturan
Daerah (Perda)
Rancangan peraturan daerah dapat berasal
dari dewan perwakilan rakyat daerah atau gubernur, atau bupati/walikota,
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, atau kota.
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh gubernur atau bupati/walikota
kemudian disampaikan dengan surat pengantar gubernur atau bupati/walikota
kepada dewan perwakilan rakyat daerah oleh gubernur atau bupati/walikota.
Rancangan peraturan daerah yang telah disiapkan oleh dewan perwakilan rakyat
daerah disampaikan oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kepada gubernur
atau bupati/walikota. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah. Dan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis Produk Hukum
Daerah terdiri atas :
a.
Peraturan
Daerah;
b.
Peraturan
Kepala Daerah;
c.
Peraturan
Bersama Kepala Daerah;
d.
Keputusan
Kepala Daerah; dan
e.
Instruksi
Kepala Daerah.
2. TEKNIK PENYUSUNAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang berdasarkan Prolegnas, Pemrakarsa
membentuk Panitia Antardepartemen. Keanggotaan Panitia Antardepartemen terdiri
atas unsur departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen yang terkait dengan
substansi Rancangan Undang-Undang. Panitia Antardepartemen dipimpin oleh
seorang ketua yang ditunjuk oleh Pemrakarsa.Panitia Antardepartemen penyusunan
Rancangan Undang-Undang dibentuk setelah Prolegnas ditetapkan Dewan Perwakilan
Rakyat. Penyusunan Rancangan Undang-Undang yang didasarkan Prolegnas tidak
memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden.
Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Undang-Undang di
luar Prolegnas setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa
kepada Presiden. Dalam rangka penyusunan konsepsi Rancangan Undang-Undang di
luarProlegnas, Pemrakarsa wajib mengkonsultasikan konsepsi tersebut kepada
Menteri dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Undang-Undang. Kemudian Menteri mengkoordinasikan pembahasan konsepsi
tersebut dengan pejabat yang bewenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau
perancang peraturan perundang-undangan dari lembaga Pemrakarsa dan lembaga
terkait lainnya. Apabila dipandang perlu, koordinasi dapat pula melibatkan
perguruari tinggi dan atau organisasi.
[ii]Yang dimaksud
dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan disini adalah teknik atau
susunan dalam membuat sebuah peraturan perundang-undangan. hal ini dijelaskan
dalam lampiran UU No. 10 Tahun 2004. Secara garis besar susunan dari sebuah
peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
A.
JUDUL
B.
PEMBUKAAN
1.
Frase Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
2.
Jabatan Pembentuk Peraturan
Perundang-undangan
3.
Konsiderans
4.
Dasar, Hukum
5.
Diktum
C.
BATANG TUBUH
1.
Ketentuan Umum
2.
Materi Pokok yang Diatur
3.
Ketentuan Pidana (Jika diperlukan)
4.
Ketentuan Peralihan (Jika diperlukan)
5.
Ketentuan Penutup
D.
PENUTUP
E.
PENJELASAN (Jika diperlukan)
F.
LAMPIRAN (Jika diperlukan)
Sedangkan rincian dari pointer di atas dapat
dilihat pada lampiran UU No. 10 tahun 2004 karena begitu banyaknya spesifikasi
atau rinciannya. Khusus untuk proses penyusunan produk hukum daerah mempunyai
aturan tersendiri yang diatur dalam PMDN No.16 tahun 2006 Tentang Prosedur
Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Pimpinan satuan kerja perangkat daerah menyusun rancangan produk hukum daerah.
Selain itu penyusunan produk hukum daerah juga dapat didelegasikan kepada Biro
Hukum atau Bagian Hukum. Ketua Tim Antar Satuan Kerja Perangkat Daerah
melaporkan perkembangan rancangan produk hukum daerah dan/atau permasalahan
kepada Sekretaris Daerah untuk memperoleh arahan. Pembahasan rancangan
peraturan daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, baik atas inisiatif
pemerintah maupun atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dibentuk tim
asistensi dengan sekretariat berada pada Biro Hukum atau Bagian Hukum.
3. PENGUNDANGAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan
perundang-undangan merupakan instrumen yang efektif dalam pembaharuan
hukum (law reform) dibandingkan dengan penggunaan hukum kebiasaan atau
hukum yurisprudensi. Telah dikemukakan, pembentukan peraturan
perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaharuan hukum dapat pula
direncakan. Peraturan perundang-undangan tidak hanya melakukan fungi pembaharuan
terhadap peraturan perundang-undangan (yang telah ada). Peraturan
perundang-undangan dapat pula dipergunakan Sebagai sarana memperbaharui
yurisprudensi. Hukum kebiasaan atau hukum adat. Fungsi pembaharuan terhadap
peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan
perundang-undangan dari masa pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah
pentingnya memperbaharui peraturan perundang-undangan nasional (dibuat
setelah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan
baru. Di bidang hukum kebiasaan atau hukum adat. Peraturan perundang-undangan
berfungsi mengganti hukum kebiasaan atau hukum adat yang tidak sesuai dengan
kenyataan- kenyataan baru. Pemanfaat peraturan perundang-undangan sebagai
instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena
dalam hal-hal tertentu kedua hukum yang disebut belakangan tersebut sangat
rigid terhadap perubahan.[iii]
Suatu
peraturan perundang-undangan yang sudah disahkan atau ditetapkan baru dapat
berlaku mengikat umum apabila telah diundangkan dalam Suatu Lembaran Negara
(LN) atau Berita Negara. Dan Lembaran Daerah dan Berita Daerah untuk Peraturan
Perundang-undangan tingkat Daerah.
Pengundangan
adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau
Berita Daerah.
Istilah
Pengundangan atau Afkondiging atau Promulgation dapat berarti juga Publicate
atau Publication. Yang dimaksud pengundangan di sini adalah pemberitahuan
secara formal suatu peraturan negara dengan penempatannya dalam suatu
penerbitan resmi yang khusus untuk maksud itu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Landasan perlunya suatu pengundangan adalah een eider wordt geacht de
wet te kennen (setiap orang dianggap mengetahui undang-undang) atau ignorantia
iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man (ketidaktahuan
seseorang terhadap undang-undang tidak memaafkannya).
Agar
setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan
dengan menempatkannya dalam :
a.
Lembaran
Negara Republik Indonesia;
b.
Berita
Negara Republik Indonesia;
c.
Lembaran
Daerah; atau
d.
Berita
Daerah.
Peraturan
Perandang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
meliputi:
a.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti UndangUndang;
b.
Peraturan
Pemerintah;
c.
Peraturan
Presiden mengenai:
1.
perigesahan
perjanjian antara negara Republik Indonesia dan negara lain atau badan
internasional; dan
2.
peryataan
keadaan bahaya.
d.
Perataran
Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Sedangkan
Peraturan Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Letak
pasal yang mengatur pengundangan ini biasanya terletak dalam ketentuan penutup.
Adapun
pengundangan peraturan daerah atau sebutan lainnya dan pengumuman peraturan
kepala daerah serta peraturan bersama kepala daerah dilakukan oleh sekretaris
daerah (sekda) dan dapat didelegasikan kepada kepala Biro Hukum atau Kepala
Bagian Hukum.