Materi muatan peraturan perundang-undangan, tolok ukurnya
hanya dapat dikonsepkan secara umum. Semakin tinggi kedudukan suatu peraturan
perundang-undangan, semakin abstrak dan mendasar materi muatannya. Begitu pula
sebaliknya, semakin rendah kedudukan suatu peraturan perundang-undangan,
semakin rinci dan konkrit pula materi muatannya. Kesemuanya itu mencerminkan
adanya tingkatan-tingkatan tentang materi muatan peraturan perundang-undangan
dimana undang-undang merupakan salah satu bentuk peraturan perundang-undangan
yang paling luas jangkauannya.
Pasal 8
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mengatur materi muatan yang harus diatur
dengan undang-undang berisi hal-hal yang:
1. Mengatur lebih lanjut ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang meliputi:
- Hak-hak asasi manusia;
- Hak dan kewajiban warga negara;
- Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;
- Wilayah negara dan pembagian daerah;
- Kewarganegaraan dan kependudukan;
- Keuangan negara.
2. Diperintahkan oleh suatu Undang-undang
untuk diatur dengan Undang-undang.
Sedangkan
materi muatan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang sama dengan materi
muatan undang-undang (Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004). Pasal 10
menyatakan bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Kemudian sesuai dengan tingkat
hierarkinya, bahwa Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh
undang-undang atau materi yang melaksanakan Peraturan Pemerintah (Pasal 11).
Mengenai Peraturan Derah dinyatakan dalam Pasal 12 bahwa materi muatan
Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan
peraturan perundang-undangan juga mengandung asas-asas yang harus ada dalam
sebuah peraturan perundang-undangan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6
ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.
Ayat (1) sebagai berikut:
“Materi Muatan Peraturan
Perandang-undangan mengandung asas
a. Pengayoman,
b. Kemanusian,
c. Kebangsaan,
d. Kekeluargaan,
e. Kenusantaraan,
f. Bhinneka tunggal ika,
g. Keadilan,
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan,
i.
Ketertiban dan
kepastian hukum dan atau
j.
Keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan.
Sedangkan ayat
(2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan
Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan”.
Apa yang dimaksudkan dengan asas-asas yang berlaku dalam
materi muatan peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan dalam penjelasan
Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:
1.
Asas
pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman
masyarakat.
2.
Asas
kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat
dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
3.
Asas
kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan)
dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
4.
Asas
kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan.
5.
Asas
kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi
muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari
sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila.
6.
Asas bhinneka
tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus
memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus
daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
7.
Asas keadilan;
Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan
keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
8.
Asas kesamaan
kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan
Perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan
berdasarkan latar belakang, antara lain:
a.
Agama,
b.
Suku,
c.
Ras,
d.
Golongan,
e.
Gender,
f.
Atau status
sosial.
9.
Asas ketertiban
dan kepastian hukum; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan adanya
kepastian hukum.
10.
Asas
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Bahwa setiap
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan
kepentingan bangsa dan negara.
Sedangkan
penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan
Perundang-undangan yang bersangkutan”, antara lain:
1
Dalam Hukum
Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada hukuman tanpa kesalahan, asas
pembinaan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;
2
Dalam Hukum
Perdata, misalnya, dalam hukum perjanjian, antara lain, asas kesepakatan,
kebebasan berkontrak, dan iktikad baik.
Selain kedua
ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut, pembentukan peraturan
perundang-undangan juga harus berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 yang dirumuskan sebagai berikut:
Pasal 2
“Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”.
Pasal 3 ayat
(1)
“Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan”.
Kedua pasal tersebut dapat dipahami atau dimaknai agar
setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan Pancasila
sebagai Cita Hukum (rechtsidee) dan Norma Dasar Negara, sehingga kedua pasal
tersebut berkaitan erat dengan Penjelasan Umum UUD 1945. Dari rumusan
Penjelasan UUD 1945 menjadi jelaslah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak lain adalah Pancasila merupakan Norma Dasar
Negara atau Norma Fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm) dan sekaligus
merupakan Cita Hukum.
Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Norma Fundamental
Negara, yang menurut istilah Notonagoro merupakan Pokok Kaidah Fundamental
Negara Indonesia atau menurut Hans Nawiasky adalah Staatsfundamentalnorm, ialah norma yang merupakan dasar bagi
pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar dari suatu negara (Staatsverfassung), termasuk norma
pengubahnya. Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorm
ialah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia
terlebih dahulu ada sebelum adanya konstitusi atau undang-undang dasar.
Sedangkan konstitusi, menurut Carl Schmitt merupakan
keputusan politik (eine
Gessamtenschiedung uber Art und Form einer polistichen Einheit), yang
disepakati oleh suatu bangsa. Apabila Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa
pokok-pokok pikiran yang terkandung Pembukaan UUD 1945 sebagai suatu Cita Hukum
(Recthsidee), maka Pancasila adalah
juga berfungsi sebagai suatu pedoman dan sekaligus tolok ukur dalam mencapai
tujuan-tujuan masyarakat, yang dirumuskan dalam berbagai peraturan
perundang-undangan.