Minggu, 03 Maret 2013

PERUBAHAN PERUNDANG-UNDANGAN



                                                          
Perubahan mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum;
  2. kesetaraan antar lembaga negara dengan sistem pemisahan kekuasaan dan check and balances;
  3. restukturisasi dan refungsionalisasi kelembagaan negara serta dihapuskannya sistem mandataris MPR;
  4. pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR;
  5. sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat;
  6. lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD;
  7. kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
  8. peran partai politik dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden;
  9. penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri;
  10. APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
  11. NKRI negara kepulauan yang berciri nusantara;
  12. perluasan jaminan hak asasi manusia;
  13. pemisahan TNI dengan Kepolisian Negara RI;
  14. anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD;
  15. demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
  16. Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
  17. negara memiliki suatu bank sentral independen;
  18. BPK yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara;
  19. syarat dan tata cara perubahan pasal-pasal UUDNRI Tahun 1945 serta khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan; dan
  20. dengan ditetapkannya perubahan UUDNRI Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan UUDNRI Tahun 1945 telah berhasil mengubah kekuasaan pemerintahan yang otoriter dan sentralistik menjadi kekuasaan yang demokratis berdasarkan atas hukum dan desentralistis. Penyelenggaraan negara yang berpusat pada negara (state) bergeser berbasis kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat mendapatkan kembali kedaulatannya yang sempat digenggam oleh Presiden sebagai Mandataris MPR selama lebih dari tiga dekade. Hubungan antar lembaga negara juga mengalami perubahan, karena lembaga negara diposisikan setara dengan prinsip check and balances. Hubungan pusat dan daerah juga lebih proporsional dengan diberikannya kewenangan bagi pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Kekuasaan kehakiman mendapat jaminan konstitusional sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaran peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu kekuasaan kehakiman diberikan kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan sebagai wujud supremasi hukum. Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan menguji undang-undang terhadap UUDNRI Tahun 1945 dan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

C.  Setelah 10 Tahun Perubahan
Permasalahannya sekarang ialah setelah lebih dari 10 tahun perubahan UUDNRI Tahun 1945 dilakukan, apakah kedaulatan betul-betul ditangan rakyat atau dengan kata lain demokrasi politik dan demokrasi ekonomi telah mampu mengantarkan rakyat menjadi lebih sejahtera? Apakah pemerintahan yang dipilih melalui pemilihan umum mengabdi untuk kepentingan rakyat dan menjalankan pemerintahan secara adil, bertanggung jawab dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme? Apakah hukum telah ditegakkan secara adil terhadap semua orang tanpa pandang bulu? Singkatnya setelah 10 tahun lebih perubahan UUDNRI Tahun 1945 apakah kultur penyelenggara negara telah mengalami reformasi atau belum? Kalau kita mau jujur perbaikan memang ada, tetapi belum menyentuh aspek yang paling mendasar dalam kehidupan bernegara seperti yang dituntut oleh gerakan reformasi. Kata reformasi kehilangan kekuatannya untuk merombak kultur penyelenggara negara apalagi kultur masyarakat agar menjadi masyarakat yang berpikir, berkata, dan bertindak secara benar dalam menegakkan demokrasi di bidang politik dan ekonomi, menegakkan hukum, dan hak asasi manusia serta dalam membangun kepribadian dan jati diri bangsa yang Bhineka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945.
Dalam 10 tahun terakhir ini ritual demokrasi telah dilakukan secara berkala. Rakyat terlibat dalam proses politik yang menelan biaya cukup tinggi untuk menghasilkan pemimpin politik di lembaga eksekutif dan legislatif yang memperoleh legitimasi rakyat. Rakyat diberi kesan menjadi penentu dalam rekrutmen kepemimpinan nasional, padahal rakyat hanya memilih calon yang disodorkan oleh partai politik atau oleh elit politik secara perseorangan. Setelah pemilihan umum berlalu “permainan politik” berada ditangan aktor politik hasil pilihan rakyat yang dengan lantang menyatakan mereka berjuang untuk rakyat dan demi kesejahteraan rakyat. Perlu ditambahkan bahwa pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 khususnya setelah Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden terpilih yang mendapat dukungan mayoritas dari pemilih ternyata tidak didukung oleh mayoritas suara di DPR. Karena itulah koalisi taktis dilakukan antar partai politik pendukung presiden terpilih dengan partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPR. Koalisi semacam ini ternyata mudah goyah terutama jika dihadapkan kepada isu politik yang menarik perhatian publik. Mitra koalisi tidak sepenuhnya dapat diharapkan mendukung kebijakan partai politik pendukung presiden, karena masing-masing memiliki kepentingan untuk melukan “investasi politik” menyongsong pemilihan umum berikutnya. Dilihat dari hubungan eksekutif-legislatif pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945, pendulum berayun kencang kearah legislatif. Sebelum reformasi kekuasaan lebih berat ke eksekutif (executive heavy), kini kekuasaan lebih berat ke legislatif (legislative heavy). Sehingga terjadi anomali sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan DPR sangat kuat. DPR sangat berperan dalam menentukan anggaran, dalam membentuk undang-undang, dalam rekrutmen jabatan publik dan berbagai kebijakan negara lainnya, serta dalam mengawasi pemerintah. Tak heran apabila sistem pemerintahan kita disebut sebagai sistem pemerintahan semi presidensial, bahkan ada yang menyebutnya sebagai sistem pemerintahan parlementer, karena kuatnya lembaga legislatif dalam mengontrol pemerintahan.
Seiring dengan menyebarnya kekuasaan secara horizontal dan vertikal maka korupsi, kolusi, dan nepotisme mengikuti kekuasaan tersebut. Dalil Lord Acton, negarawan Inggris, menyatakan ”power trend to corrupt” masih berlaku. Simak saja berapa banyak pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di pusat dan daerah yang diseret ke meja hijau. Itu pun dengan catatan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian belum optimal. Penegakkan hukum dan hak asasi manusia juga belum memuaskan rakyat. Mafia hukum, makelar kasus, perang antara “cicak dan buaya“ mencemari dunia peradilan kita. Karena itu Presiden merasa perlu membentuk Satuan Tugas untuk memerangi mafia hukum. Meski terlalu dini masyarakat mulai bertanya apakah Satuan Tugas ini akan mampu memberantas mafia hukum yang sudah menyebar kemana-mana dan membersihkan dunia peradilan dari kanker ganas yang merusak citra aparat penegak hukum? Belum tuntas penanganan mafia hukum muncul lagi mafia pajak dan mungkin mafia lainnya yang mengindikasikan bahwa administrasi negara kita belum bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dikecam habis pada era reformasi. Pelaksanaan otonomi daerah juga belum menggembirakan, bahkan belakangan tercium adanya gejala resentralisasi urusan yang membuat desentralisasi tertatih-tatih. Prinsip money follow fungtion dalam penyelenggaraan otonomi daerah tidak sepenuhnya diikuti. Sering urusan sudah diserahkan ke daerah, tetapi pendanaan, personil, dan sarana pendukungnya belum mengikuti. Selain itu soal perimbangan keuangan antara pusat dan daerah masih merupakan masalah krusial. Beberapa daerah otonom bersuara keras mengenai soal ini, sebab hal tersebut sangat penting artinya bagi pembangunan daerah.
Mengenai hubungan negara dengan masyarakat pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Hak-hak warga negara yang dijamin dalam konstitusi dan kewajiban negara untuk memenuhinya belum sepenuhnya terwujud. Prinsip kedaulatan negara masih menonjol daripada kedaulatan rakyat. Rakyat belum sepenuhnya menjadi subyek yang mesti diberikan pelayanan oleh negara, pelayanan publik yang berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kemudahan dan keterjangkauan baru sebatas wacana dan belum menjadi kenyataan dalam kehidupan sehari-hari. Aparat negara masih bermental “pangreh” ketimbang “pamong” apalagi “abdi” rakyat. Amanat Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui sistim pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif, memang telah dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun gerakan dari regulasi menuju implementasi undang-undang berjalan lamban.

D.  Belum Menjadi Kenyataan?
Mengapa setelah lebih dari 10 tahun perubahan UUDNRI Tahun 1945 harapan yang menyertai perubahan UUDNRI Tahun 1945 tersebut belum menjadi kenyataan? Apakah karena kelemahan yang inheren dengan UUDNRI Tahun 1945 pasca perubahan ataukah karena bangsa kita kehabisan energi sosial untuk semakin mendekatkan kenyataan dengan harapan?
Ginandjar Kartasasmita, Ketua DPD RI masa bakti 2004-2009, dalam kata sambutannya pada buku Konstitusi RI Menuju Perubahan Ke-5 antara lain mengemukakan ”Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dilakukan 4 kali ternyata masih menyisakan banyak kelemahan dan inkonsistensi, serta ketidaklengkapan sehingga membutuhkan peninjauan kembali…” (DPD RI 2009:iv) . Sementara itu Centre for Strategic and International Studies (CSIS) memberikan beberapa catatan terhadap perubahan UUDNRI Tahun 1945 (DPD RI 64-66), yang intinya sebagai berikut (1) perubahan UUDNRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR tidak lagi dapat disebut sebagai amandemen melainkan sudah merupakan penggantian (alternation); (2) baik ditinjau dari aspek landasan filosofis maupun ketatanegaraan, sistem politik dan pemerintahan, hasil perubahan yang dilakukan oleh MPR sangat membingungkan; (3) berkaitan dengan sistem politik khususnya pelaksanaan kedaulatan ditemui kerancuan; (4) MPR tidak tegas menetapkan sistem pemerintahan yang dianut, apakah sistem presidensial atau parlementer murni atau semu; (5) kesimpulannya empat kali perubahan UUDNRI Tahun 1945 oleh MPR justru menciptakan sistem politik dan sistem ketatanegeraan Indonesia yang tidak jelas dan menghasilkan rumusan pasal-pasal yang multi interpretatif, sehingga dapat menimbulkan instabilitas hukum maupun politik.
Mengapa semua itu terjadi? Albert Hasibuan, Wakil Ketua Lembaga Kajian Konstitusi, dalam sambutannya atas penerbitan buku Konstitusi RI Menuju Perubahan Ke-5 (DPD RI:2009:viii-ix) antara lain mengemukakan ”…. kekurangan dan kelemahan rumusan UUD 1945 pasca perubahan dari MPR itu antara lain disebabkan oleh adanya proses kompetisi, bargaining, dan kompromi dalam merumuskan UUD 1945. Penyebab lainnya tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik yang dibutuhkan sebelum melakukan perubahan UUD 1945. Disamping itu pengalaman anggota MPR memegang peranan besar yang menimbulkan kekurangan dan kelemahan UUD 1945 pasca perubahan. Hal ini juga ditambah aspek legitimasi yang terkait dengan aspek metodologis yang kurang melibatkan peran serta masyarakat. Selanjutnya Albert menyimpulkan “…dalam UUD 1945 pasca perubahan kurang nampak check and balances atau pengawasan dan perimbangan di antara lembaga lembaga negara. Tidak kelihatan aspek equilibrium berdasarkan pengawasan dan perimbangan yang berlaku dalam suatu konstitusi. Justru yang kelihatan adalah disequilibrium dengan adanya dominasi kekuasaan legislatif. ”
Sangat boleh jadi kelemahan dan kekurangan UUDNRI Tahun 1945 pasca perubahan merupakan kendala dalam mewujudkan harapan rakyat yang begitu besar pada era reformasi yang mendambakan pemerintahan demokratis, konstitusional, adil, berpihak kepada rakyat, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok tanah air melalui pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, menghormati hak asasi manusia dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Disamping kelemahan UUDNRI Tahun 1945 pasca perubahan, energi sosial bangsa kita terkuras untuk menghadapi berbagai bencana alam yang silih berganti menimpa beberapa wilayah NKRI, untuk menyelesaikan konflik sosial di beberapa daerah, untuk menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, politik dan hukum peninggalan rezim Soeharto, penanganan krisis ekonomi sebagai dampak krisis keuangan global, memerangi korupsi yang semakin meluas, memerangi terorisme dan kejahatan transnasional terorganisir lainya. Belum lagi keterlibatan intens warga negara dalam pemilihan umum menguras tenaga, dana dan waktu yang tidak sedikit mengingat seringnya diadakan pemilihan umum untuk berbagai keperluan rekrutmen lembaga legislatif, kepemimpinan nasional dan kepemimpinan daerah. Selain itu isu politik yang hangat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara mulai dari soal tarif dasar listrik, harga bahan bakar minyak, harga sembilan bahan pokok, ujian nasional, penggusuran pedagang kaki lima atau rumah pensiunan prajurit, mafia hukum, mafia pajak, kamar mewah di lembaga pemasyarakatan untuk narapidana atau tahanan berduit, pengendalian peredaran narkoba dari lembaga pemasyarakatan sampai prokontra kunjungan Obama ke Indonesia.
Masih banyak lagi deretan masalah yang menyita perhatian pemerintah, lembaga legislatif, penegak hukum, para pakar dan masyarakat pada umumnya. Berbagai isu hangat tersebut diperdebatkan dengan sengit dan sering  tanpa solusi yang jelas. Masyarakat beralih dari isu yang satu ke isu yang lain sebelum ditemukan penyelesaian yang memadai atas sesuatu isu. Kadang-kadang seperti mengunyah permen karet yang tinggal karetnya saja. Melelahkan dan tidak memperbaiki keadaan. Sebagai masyarakat yang majemuk yang demokratis keterlibatan masyarakat dalam membahas masalah nyata yang dihadapi sehari-hari adalah hal yang wajar, anomalinya ialah ketika tidak ada kebijakan strategis yang diambil berdasarkan hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas. Bahkan para penguasa atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan sebatas ikut meramaikan wacana, bukan mengambil kebijakan untuk menyelesaikannya, sehingga masalah yang sama akan muncul kembali selang beberapa lama.
Amanat Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 yang berkenaan dengan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, meskipun sebagian telah mengalir ke dalam batang tubuh atau pasal-pasal UUDNRI Tahun 1945, namun belum mengalir ke dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya serta ke dalam semangat para penyelenggara negara. Itulah sebabnya realitas sosial dalam kehidupan masyarakat pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 belum berubah secara signifikan. Elit yang berkuasa silih berganti, dan mereka mengucapkan janji yang sama untuk melaksanakan UUDNRI Tahun 1945, menjaga keutuhan NKRI, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, mengembangkan demokrasi demi kesejahteraan rakyat dan kehormatan Indonesia di dunia internasional. Tetapi rakyat mencatat bahwa hanya sedikit janji yang dipenuhi, dan lebih banyak yang diingkari tanpa rasa bersalah.

E.  Grand Design dan Visioner
Dimasa yang akan datang perubahan ke-5 UUDNRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif. Sebab undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan diharapkan dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama. Karena itu pembentuk undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir visioner. Perubahan UUDNRI Tahun 1945 nanti harus dapat merevitalisasi fungsi konstitusi. Jimly Asshiddiqie (2006:33-34) merinci fungsi konstisusi sebagai berikut:
  1. Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara;
  2. pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara;
  3. pengatur hubungan antar organ kekuasaan negara dengan warga;
  4. pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara;
  5. penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara;
  6. simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity);
  7. simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation);
  8. sebagai pusat upacara (center of ceremony);
  9. sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit dan hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi;
  10. sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Perubahan undang-undang dasar harus diikuti pula oleh perubahan budaya masyarakat, perubahan budaya birokrasi yang kondusif untuk pelaksanaan nilai-nilai konstitusi untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan bermartabat. Sebab tanpa perubahan budaya tersebut jurang pemisah antara harapan dan kenyataan akan tetap lebar. Bangsa Indonesia harus bergerak dari regulasi ke implementasi secara konsisten dengan kecerdasan menangkap peluang-peluang yang terbuka di hadapan kita.
Mengubah undang-undang dasar tidak mudah, tetapi yang tidak kalah sulitnya ialah membangun budaya taat berkonstitusi. Untuk itu diperlukan upaya yang bersungguh-sungguh dan dilakukan secara berkelanjutan oleh segenap lapisan masyarakat dengan keteladanan dari para pemimpin. Spirit konstitusionalisme harus disemai dan terus dipupuk agar tumbuh subur dalam kesadaran masyarakat, terutama dikalangan para penyelenggara negara dan para pemimpin politik.

PERUBAHAN UU
          Kapasitas rendah dalam memberi pelayanan yang mensejahterakan dari para pemimpin (Gubernur) yang silih berganti di Sumatera Utara sudah terbukti secara empirik, dan tak satu pun yang memiliki kemampuan yang patut dibanggakan sampai saat ini. Mungkin akan ada pengecualian atas alasan tertentu kepada seorang Gubernur pada masa awal dahulu, yakni Gubernur Abdul Hakim. Ia membangun Universitas Sumatera Utara, pemukiman yang sekarang kita kenal dengan Medan Baru, Stadion Teladan dan lain-lain dalam keadaan budget cekak. Tidak bisa dipungkiri bahwa faktor lack of social controlling (tiadanya pengawasaan social) dari masyarakat, dan fakta keluasan wilayah serta besaran masalah yang tak pernah terurai, ditambah lagi budaya pemerintahan yang membebani, merupakan gabungan fakta-fakta empiris yang amat kuat untuk keniscayaan pemekaran Sumatera Utara menjadi 11 provinsi kecil. Inilah teraphy politik yang memihak rakyat.
Konsekuensi dari gagasan yang boleh disebut sebagai langkah radikal penataan ulang pemerintahan menuju sebesar-besarnya kemakmuran ini di antaranya harus dilakukan perubahan perundang-undangan yang memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan perencanaan dan evaluasi pemekaran secara bertanggungjawab. Jika kepada seorang Bupati atau Walikota ditanyakan mau dibuat berapa wilayah pemekaran lagi, tentu ia akan menolak itu. Ia tak akan mau kehilangan kekuasaan untuk semua wilayah yang di dalamnya terkandung berbagai sumberdaya, termasuk sumberdaya ekonomi. Tidak ada alasan lain, dan dia akan melawan sekuat tenaga biar sampai berdarah-darah.
Begitulah posisi Gubsu Syamsul Arifin yang bukan saja dihadapkan kepada tuntutan Provinsi Tapanuli yang sudah hampir satu dasawarsa itu. “Demo maut” protap tanggal 3 Februari 2009 telah menjadi alasan kuat untuk moratorium (istirahat sebentar) pemekaran. Di belakang Protap bahkan sudah lebih siap calon provinsi-provinsi lain seperti Sumatera Tenggara. Baru setahun lalu investasi yang amat fantastis untuk mendapatkan jabatan Gubernur tiba-tiba ada tuntutan amputasi (pemenggalan) wilayah kekuasaan, Gubsu Syamsul Arifin pusinglah tentunya. Oleh karena itu tidak mungkin Gubsu Syamsul Arifin tak berkepentingan untuk menggagalkan seluruh usul pemekaran di Sumatera Utara.
Jika demikian wewenang baru untuk pemekaran wilayah harus diberi oleh UU kepada pemerintah pusat untuk mengatur bagian-bagian mana dari wilayah daerah-daerah tertentu yang akan dimasukkan ke daerah lain yang berbatasan. Katakanlah seperti misalnya Deliserdang yang sebagian dari wilayahnya (mungkin) sebaiknya dimasukkan ke Kota Medan, Karo dan seterusnya. Jadi tak perlu ada pertengkaran antara pemerintah Kota Medan dengan pemerintah Deliserdang, begitu juga dengan pemerintah Tanah Karo. Percayalah, pertengkaran itu bukan untuk dan demi rakyat, itu hanya soal berapa besar PAD yang mau dikelola. Tidak ada motif lain. Jadi tidak ada kepentingan rakyat secara langsung di situ.
Dalam perundang-undangan yang masih dalam benak itu pemerintah pusat tidak sekadar merencanakan, tetapi juga mengevaluasi secara objektif setiap wilayah yang sudah dimekarkan. Harus ditegakkan kriteria yang benar-benar objektif, tidak seperti proses pemberian beraneka macam penghargaan kepada para kepala daerah yang kebanyakan lebih bersifat amat politis dan penuh kebohongan. Juga harus dianalogikan seperti anak sekolah. Tidak ada dalam sejarah seorang anak minta naik kelas. Gurulah yang tahu apakah seorang murid bisa naik kelas atau tidak, dan apa instrumen standar untuk itu.
Jadi pemekaran tidak perlu diribut-ributkan seperti mau perang di daerah, karena UU seyogyanya mengatur wewenang dan kewajiban kepada pemerintah pusat persis seperti guru dengan murid. Harus pula dibayangkan bahwa pada saatnya kewenangan yang digenggam pemerintah pusat ini pun bisa kontraproduktif karena lebih dijabarkan sebagai instrumen untuk penguatan sentralisme. Persis seperti pasal tentang kebebasan bersyarikat dan mengeluarkan pendapat yang ditegaskan dalam UUDNRI 1945 justru menjadi dasar hukum untuk membungkan kebebasan bersyarikat dan mengeluarkan pendapat ketika pembuat UU menindak-lanjutinya dengan penjabaran eksplisit ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan substansi UUDNRI 1945 itu. Untuk mengantisipasi hal serupa, maka dalam UU baru harus disediakan klausul khusus untuk menangkal.
Dalam UU baru itu juga harus diatur tentang efisiensi dalam pemerintahan, di antaranya tentang alokasi budget yang tidak boleh dilebihkan untuk bidang konsumtif “pemeliharaan status istimewa” para birokrat. Di tengah kemelaratan rakyat sering amat ironis alokasi APBD didominasi oleh belanja aparatur yang jika diperhatikan secara kritis terlalu banyak yang bersifat artificial bahkan mengada-ada. Termasuk ketentuan Dinas dan Badan yang semestinya mencerminkan kemampuan kualitatif, bukan kekayaan strukturalnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih