Perubahan
mendasar pasca empat kali amandemen secara garis besar dapat dikemukakan
sebagai berikut:
- ditegaskannya demokrasi konstitusional dan negara hukum;
- kesetaraan antar lembaga negara dengan sistem pemisahan kekuasaan dan check and balances;
- restukturisasi dan refungsionalisasi kelembagaan negara serta dihapuskannya sistem mandataris MPR;
- pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang dari tangan Presiden ke tangan DPR;
- sistem pemerintahan presidensiil dengan pemilihan Presiden langsung oleh rakyat;
- lembaga perwakilan yang unik terdiri DPR dan DPD, serta MPR yang terdiri dari anggota DPR dan Anggota DPD;
- kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilah yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;
- peran partai politik dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden;
- penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri;
- APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
- NKRI negara kepulauan yang berciri nusantara;
- perluasan jaminan hak asasi manusia;
- pemisahan TNI dengan Kepolisian Negara RI;
- anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD;
- demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
- Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
- negara memiliki suatu bank sentral independen;
- BPK yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara;
- syarat dan tata cara perubahan pasal-pasal UUDNRI Tahun 1945 serta khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan; dan
- dengan ditetapkannya perubahan UUDNRI Tahun 1945 tersebut, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan
UUDNRI Tahun 1945 telah berhasil mengubah kekuasaan pemerintahan yang otoriter
dan sentralistik menjadi kekuasaan yang demokratis berdasarkan atas hukum dan
desentralistis. Penyelenggaraan negara yang berpusat pada negara (state)
bergeser berbasis kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat mendapatkan
kembali kedaulatannya yang sempat digenggam oleh Presiden sebagai Mandataris
MPR selama lebih dari tiga dekade. Hubungan antar lembaga negara juga mengalami
perubahan, karena lembaga negara diposisikan setara dengan prinsip check and
balances. Hubungan pusat dan daerah juga lebih proporsional dengan
diberikannya kewenangan bagi pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat. Kekuasaan kehakiman mendapat jaminan
konstitusional sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggaran peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. Selain itu kekuasaan kehakiman diberikan
kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan sebagai wujud supremasi
hukum. Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan menguji undang-undang terhadap
UUDNRI Tahun 1945 dan Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang.
C. Setelah 10 Tahun Perubahan
Permasalahannya
sekarang ialah setelah lebih dari 10 tahun perubahan UUDNRI Tahun 1945
dilakukan, apakah kedaulatan betul-betul ditangan rakyat atau dengan kata lain
demokrasi politik dan demokrasi ekonomi telah mampu mengantarkan rakyat menjadi
lebih sejahtera? Apakah pemerintahan yang dipilih melalui pemilihan umum
mengabdi untuk kepentingan rakyat dan menjalankan pemerintahan secara adil,
bertanggung jawab dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme? Apakah hukum
telah ditegakkan secara adil terhadap semua orang tanpa pandang bulu?
Singkatnya setelah 10 tahun lebih perubahan UUDNRI Tahun 1945 apakah kultur
penyelenggara negara telah mengalami reformasi atau belum? Kalau kita mau jujur
perbaikan memang ada, tetapi belum menyentuh aspek yang paling mendasar dalam
kehidupan bernegara seperti yang dituntut oleh gerakan reformasi. Kata
reformasi kehilangan kekuatannya untuk merombak kultur penyelenggara negara
apalagi kultur masyarakat agar menjadi masyarakat yang berpikir, berkata, dan
bertindak secara benar dalam menegakkan demokrasi di bidang politik dan
ekonomi, menegakkan hukum, dan hak asasi manusia serta dalam membangun kepribadian
dan jati diri bangsa yang Bhineka Tunggal Ika dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945.
Dalam
10 tahun terakhir ini ritual demokrasi telah dilakukan secara berkala. Rakyat
terlibat dalam proses politik yang menelan biaya cukup tinggi untuk
menghasilkan pemimpin politik di lembaga eksekutif dan legislatif yang
memperoleh legitimasi rakyat. Rakyat diberi kesan menjadi penentu dalam
rekrutmen kepemimpinan nasional, padahal rakyat hanya memilih calon yang
disodorkan oleh partai politik atau oleh elit politik secara perseorangan.
Setelah pemilihan umum berlalu “permainan politik” berada ditangan aktor
politik hasil pilihan rakyat yang dengan lantang menyatakan mereka berjuang
untuk rakyat dan demi kesejahteraan rakyat. Perlu ditambahkan bahwa pasca
perubahan UUDNRI Tahun 1945 khususnya setelah Presiden dan Wakil Presiden
dipilih langsung oleh rakyat, presiden terpilih yang mendapat dukungan
mayoritas dari pemilih ternyata tidak didukung oleh mayoritas suara di DPR.
Karena itulah koalisi taktis dilakukan antar partai politik pendukung presiden
terpilih dengan partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPR. Koalisi
semacam ini ternyata mudah goyah terutama jika dihadapkan kepada isu politik
yang menarik perhatian publik. Mitra koalisi tidak sepenuhnya dapat diharapkan
mendukung kebijakan partai politik pendukung presiden, karena masing-masing
memiliki kepentingan untuk melukan “investasi politik” menyongsong pemilihan
umum berikutnya. Dilihat dari hubungan eksekutif-legislatif pasca perubahan
UUDNRI Tahun 1945, pendulum berayun kencang kearah legislatif. Sebelum
reformasi kekuasaan lebih berat ke eksekutif (executive heavy), kini
kekuasaan lebih berat ke legislatif (legislative heavy). Sehingga
terjadi anomali sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan DPR sangat kuat.
DPR sangat berperan dalam menentukan anggaran, dalam membentuk undang-undang,
dalam rekrutmen jabatan publik dan berbagai kebijakan negara lainnya, serta
dalam mengawasi pemerintah. Tak heran apabila sistem pemerintahan kita disebut
sebagai sistem pemerintahan semi presidensial, bahkan ada yang menyebutnya
sebagai sistem pemerintahan parlementer, karena kuatnya lembaga legislatif
dalam mengontrol pemerintahan.
Seiring
dengan menyebarnya kekuasaan secara horizontal dan vertikal maka korupsi,
kolusi, dan nepotisme mengikuti kekuasaan tersebut. Dalil Lord Acton, negarawan
Inggris, menyatakan ”power trend to corrupt” masih berlaku. Simak saja
berapa banyak pejabat di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di
pusat dan daerah yang diseret ke meja hijau. Itu pun dengan catatan kinerja
Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian belum optimal.
Penegakkan hukum dan hak asasi manusia juga belum memuaskan rakyat. Mafia
hukum, makelar kasus, perang antara “cicak dan buaya“ mencemari dunia peradilan
kita. Karena itu Presiden merasa perlu membentuk Satuan Tugas untuk memerangi
mafia hukum. Meski terlalu dini masyarakat mulai bertanya apakah Satuan Tugas
ini akan mampu memberantas mafia hukum yang sudah menyebar kemana-mana dan
membersihkan dunia peradilan dari kanker ganas yang merusak citra aparat
penegak hukum? Belum tuntas penanganan mafia hukum muncul lagi mafia pajak dan
mungkin mafia lainnya yang mengindikasikan bahwa administrasi negara kita belum
bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dikecam habis pada era
reformasi. Pelaksanaan otonomi daerah juga belum menggembirakan, bahkan
belakangan tercium adanya gejala resentralisasi urusan yang membuat
desentralisasi tertatih-tatih. Prinsip money follow fungtion dalam
penyelenggaraan otonomi daerah tidak sepenuhnya diikuti. Sering urusan sudah
diserahkan ke daerah, tetapi pendanaan, personil, dan sarana pendukungnya belum
mengikuti. Selain itu soal perimbangan keuangan antara pusat dan daerah masih
merupakan masalah krusial. Beberapa daerah otonom bersuara keras mengenai soal
ini, sebab hal tersebut sangat penting artinya bagi pembangunan daerah.
Mengenai
hubungan negara dengan masyarakat pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 belum
menunjukkan perubahan yang signifikan. Hak-hak warga negara yang dijamin dalam
konstitusi dan kewajiban negara untuk memenuhinya belum sepenuhnya terwujud.
Prinsip kedaulatan negara masih menonjol daripada kedaulatan rakyat. Rakyat
belum sepenuhnya menjadi subyek yang mesti diberikan pelayanan oleh negara,
pelayanan publik yang berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan
hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesionalisme, partisipatif, persamaan
perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kemudahan dan
keterjangkauan baru sebatas wacana dan belum menjadi kenyataan dalam kehidupan
sehari-hari. Aparat negara masih bermental “pangreh” ketimbang “pamong”
apalagi “abdi” rakyat. Amanat Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengandung makna
negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui sistim
pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang
prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara
atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif, memang telah
dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun gerakan dari regulasi menuju implementasi undang-undang berjalan lamban.
D. Belum
Menjadi Kenyataan?
Mengapa
setelah lebih dari 10 tahun perubahan UUDNRI Tahun 1945 harapan yang menyertai
perubahan UUDNRI Tahun 1945 tersebut belum menjadi kenyataan? Apakah karena
kelemahan yang inheren dengan UUDNRI Tahun 1945 pasca perubahan ataukah karena
bangsa kita kehabisan energi sosial untuk semakin mendekatkan kenyataan dengan
harapan?
Ginandjar
Kartasasmita, Ketua DPD RI masa bakti 2004-2009, dalam kata sambutannya pada
buku Konstitusi RI Menuju Perubahan Ke-5 antara lain mengemukakan ”Perubahan
Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah dilakukan 4 kali ternyata masih menyisakan
banyak kelemahan dan inkonsistensi, serta ketidaklengkapan sehingga membutuhkan
peninjauan kembali…” (DPD RI 2009:iv) . Sementara itu Centre for Strategic
and International Studies (CSIS) memberikan beberapa catatan terhadap
perubahan UUDNRI Tahun 1945 (DPD RI 64-66), yang intinya sebagai berikut (1)
perubahan UUDNRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR tidak lagi dapat disebut
sebagai amandemen melainkan sudah merupakan penggantian (alternation);
(2) baik ditinjau dari aspek landasan filosofis maupun ketatanegaraan, sistem
politik dan pemerintahan, hasil perubahan yang dilakukan oleh MPR sangat
membingungkan; (3) berkaitan dengan sistem politik khususnya pelaksanaan
kedaulatan ditemui kerancuan; (4) MPR tidak tegas menetapkan sistem
pemerintahan yang dianut, apakah sistem presidensial atau parlementer murni
atau semu; (5) kesimpulannya empat kali perubahan UUDNRI Tahun 1945 oleh MPR
justru menciptakan sistem politik dan sistem ketatanegeraan Indonesia yang
tidak jelas dan menghasilkan rumusan pasal-pasal yang multi interpretatif,
sehingga dapat menimbulkan instabilitas hukum maupun politik.
Mengapa
semua itu terjadi? Albert Hasibuan, Wakil Ketua Lembaga Kajian Konstitusi,
dalam sambutannya atas penerbitan buku Konstitusi RI Menuju Perubahan Ke-5 (DPD
RI:2009:viii-ix) antara lain mengemukakan ”…. kekurangan dan kelemahan rumusan
UUD 1945 pasca perubahan dari MPR itu antara lain disebabkan oleh adanya proses
kompetisi, bargaining, dan kompromi dalam merumuskan UUD 1945. Penyebab
lainnya tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik yang dibutuhkan
sebelum melakukan perubahan UUD 1945. Disamping itu pengalaman anggota MPR
memegang peranan besar yang menimbulkan kekurangan dan kelemahan UUD 1945 pasca
perubahan. Hal ini juga ditambah aspek legitimasi yang terkait dengan aspek
metodologis yang kurang melibatkan peran serta masyarakat. Selanjutnya Albert
menyimpulkan “…dalam UUD 1945 pasca perubahan kurang nampak check and
balances atau pengawasan dan perimbangan di antara lembaga lembaga negara.
Tidak kelihatan aspek equilibrium berdasarkan pengawasan dan perimbangan
yang berlaku dalam suatu konstitusi. Justru yang kelihatan adalah disequilibrium
dengan adanya dominasi kekuasaan legislatif. ”
Sangat
boleh jadi kelemahan dan kekurangan UUDNRI Tahun 1945 pasca perubahan merupakan
kendala dalam mewujudkan harapan rakyat yang begitu besar pada era reformasi
yang mendambakan pemerintahan demokratis, konstitusional, adil, berpihak kepada
rakyat, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok tanah
air melalui pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan, menghormati hak asasi manusia
dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Disamping
kelemahan UUDNRI Tahun 1945 pasca perubahan, energi sosial bangsa kita terkuras
untuk menghadapi berbagai bencana alam yang silih berganti menimpa beberapa
wilayah NKRI, untuk menyelesaikan konflik sosial di beberapa daerah, untuk
menyelesaikan masalah sosial, ekonomi, politik dan hukum peninggalan rezim
Soeharto, penanganan krisis ekonomi sebagai dampak krisis keuangan global,
memerangi korupsi yang semakin meluas, memerangi terorisme dan kejahatan
transnasional terorganisir lainya. Belum lagi keterlibatan intens warga negara
dalam pemilihan umum menguras tenaga, dana dan waktu yang tidak sedikit
mengingat seringnya diadakan pemilihan umum untuk berbagai keperluan rekrutmen
lembaga legislatif, kepemimpinan nasional dan kepemimpinan daerah. Selain itu
isu politik yang hangat dalam berbagai aspek kehidupan bernegara mulai dari
soal tarif dasar listrik, harga bahan bakar minyak, harga sembilan bahan pokok,
ujian nasional, penggusuran pedagang kaki lima atau rumah pensiunan prajurit,
mafia hukum, mafia pajak, kamar mewah di lembaga pemasyarakatan untuk
narapidana atau tahanan berduit, pengendalian peredaran narkoba dari lembaga
pemasyarakatan sampai prokontra kunjungan Obama ke Indonesia.
Masih
banyak lagi deretan masalah yang menyita perhatian pemerintah, lembaga
legislatif, penegak hukum, para pakar dan masyarakat pada umumnya. Berbagai isu
hangat tersebut diperdebatkan dengan sengit dan sering tanpa solusi yang
jelas. Masyarakat beralih dari isu yang satu ke isu yang lain sebelum ditemukan
penyelesaian yang memadai atas sesuatu isu. Kadang-kadang seperti mengunyah
permen karet yang tinggal karetnya saja. Melelahkan dan tidak memperbaiki
keadaan. Sebagai masyarakat yang majemuk yang demokratis keterlibatan
masyarakat dalam membahas masalah nyata yang dihadapi sehari-hari adalah hal
yang wajar, anomalinya ialah ketika tidak ada kebijakan strategis yang diambil
berdasarkan hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas.
Bahkan para penguasa atau pejabat yang berwenang mengambil keputusan sebatas
ikut meramaikan wacana, bukan mengambil kebijakan untuk menyelesaikannya,
sehingga masalah yang sama akan muncul kembali selang beberapa lama.
Amanat
Pembukaan UUDNRI Tahun 1945 yang berkenaan dengan tujuan pembentukan Pemerintah
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, meskipun sebagian telah mengalir ke
dalam batang tubuh atau pasal-pasal UUDNRI Tahun 1945, namun belum mengalir ke
dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya serta ke dalam semangat para
penyelenggara negara. Itulah sebabnya realitas sosial dalam kehidupan
masyarakat pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 belum berubah secara signifikan.
Elit yang berkuasa silih berganti, dan mereka mengucapkan janji yang sama untuk
melaksanakan UUDNRI Tahun 1945, menjaga keutuhan NKRI, menegakkan hukum tanpa
pandang bulu, mengembangkan demokrasi demi kesejahteraan rakyat dan kehormatan
Indonesia di dunia internasional. Tetapi rakyat mencatat bahwa hanya sedikit
janji yang dipenuhi, dan lebih banyak yang diingkari tanpa rasa bersalah.
E. Grand
Design dan Visioner
Dimasa
yang akan datang perubahan ke-5 UUDNRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand
design yang jelas, disertai visi yang aspiratif. Sebab undang-undang dasar
suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan diharapkan
dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam
meraih cita-cita bersama. Karena itu pembentuk undang-undang dasar dan
perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir
visioner. Perubahan UUDNRI Tahun 1945 nanti harus dapat merevitalisasi fungsi
konstitusi. Jimly Asshiddiqie (2006:33-34) merinci fungsi konstisusi sebagai
berikut:
- Penentu dan pembatas kekuasaan organ negara;
- pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara;
- pengatur hubungan antar organ kekuasaan negara dengan warga;
- pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara;
- penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ negara;
- simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity);
- simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (identity of nation);
- sebagai pusat upacara (center of ceremony);
- sarana pengendalian masyarakat (social control), baik dalam arti sempit dan hanya di bidang politik maupun dalam arti luas mencakup bidang sosial dan ekonomi;
- sarana perekayasaan dan pembaharuan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.
Perubahan
undang-undang dasar harus diikuti pula oleh perubahan budaya masyarakat,
perubahan budaya birokrasi yang kondusif untuk pelaksanaan nilai-nilai
konstitusi untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan bermartabat. Sebab tanpa
perubahan budaya tersebut jurang pemisah antara harapan dan kenyataan akan
tetap lebar. Bangsa Indonesia harus bergerak dari regulasi ke implementasi
secara konsisten dengan kecerdasan menangkap peluang-peluang yang terbuka di
hadapan kita.
Mengubah
undang-undang dasar tidak mudah, tetapi yang tidak kalah sulitnya ialah
membangun budaya taat berkonstitusi. Untuk itu diperlukan upaya yang
bersungguh-sungguh dan dilakukan secara berkelanjutan oleh segenap lapisan masyarakat
dengan keteladanan dari para pemimpin. Spirit konstitusionalisme harus disemai
dan terus dipupuk agar tumbuh subur dalam kesadaran masyarakat, terutama
dikalangan para penyelenggara negara dan para pemimpin politik.
PERUBAHAN UU
Kapasitas
rendah dalam memberi pelayanan yang mensejahterakan dari para pemimpin
(Gubernur) yang silih berganti di Sumatera Utara sudah terbukti secara empirik,
dan tak satu pun yang memiliki kemampuan yang patut dibanggakan sampai saat
ini. Mungkin akan ada pengecualian atas alasan tertentu kepada seorang Gubernur
pada masa awal dahulu, yakni Gubernur Abdul Hakim. Ia membangun Universitas
Sumatera Utara, pemukiman yang sekarang kita kenal dengan Medan Baru, Stadion
Teladan dan lain-lain dalam keadaan budget cekak. Tidak bisa dipungkiri bahwa
faktor lack of social controlling (tiadanya pengawasaan social) dari
masyarakat, dan fakta keluasan wilayah serta besaran masalah yang tak pernah
terurai, ditambah lagi budaya pemerintahan yang membebani, merupakan gabungan fakta-fakta
empiris yang amat kuat untuk keniscayaan pemekaran Sumatera Utara menjadi 11
provinsi kecil. Inilah teraphy politik yang memihak rakyat.
Konsekuensi dari gagasan yang
boleh disebut sebagai langkah radikal penataan ulang pemerintahan menuju sebesar-besarnya
kemakmuran ini di antaranya harus dilakukan perubahan perundang-undangan yang
memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk melakukan perencanaan dan
evaluasi pemekaran secara bertanggungjawab. Jika kepada seorang Bupati atau
Walikota ditanyakan mau dibuat berapa wilayah pemekaran lagi, tentu ia akan
menolak itu. Ia tak akan mau kehilangan kekuasaan untuk semua wilayah yang di
dalamnya terkandung berbagai sumberdaya, termasuk sumberdaya ekonomi. Tidak ada
alasan lain, dan dia akan melawan sekuat tenaga biar sampai berdarah-darah.
Begitulah posisi Gubsu Syamsul
Arifin yang bukan saja dihadapkan kepada tuntutan Provinsi Tapanuli yang sudah
hampir satu dasawarsa itu. “Demo maut” protap tanggal 3 Februari 2009 telah
menjadi alasan kuat untuk moratorium (istirahat sebentar) pemekaran. Di
belakang Protap bahkan sudah lebih siap calon provinsi-provinsi lain seperti
Sumatera Tenggara. Baru setahun lalu investasi yang amat fantastis untuk
mendapatkan jabatan Gubernur tiba-tiba ada tuntutan amputasi (pemenggalan)
wilayah kekuasaan, Gubsu Syamsul Arifin pusinglah tentunya. Oleh karena itu
tidak mungkin Gubsu Syamsul Arifin tak berkepentingan untuk menggagalkan
seluruh usul pemekaran di Sumatera Utara.
Jika demikian wewenang baru
untuk pemekaran wilayah harus diberi oleh UU kepada pemerintah pusat untuk
mengatur bagian-bagian mana dari wilayah daerah-daerah tertentu yang akan
dimasukkan ke daerah lain yang berbatasan. Katakanlah seperti misalnya
Deliserdang yang sebagian dari wilayahnya (mungkin) sebaiknya dimasukkan ke
Kota Medan, Karo dan seterusnya. Jadi tak perlu ada pertengkaran antara
pemerintah Kota Medan dengan pemerintah Deliserdang, begitu juga dengan
pemerintah Tanah Karo. Percayalah, pertengkaran itu bukan untuk dan demi
rakyat, itu hanya soal berapa besar PAD yang mau dikelola. Tidak ada motif
lain. Jadi tidak ada kepentingan rakyat secara langsung di situ.
Dalam perundang-undangan yang
masih dalam benak itu pemerintah pusat tidak sekadar merencanakan, tetapi juga
mengevaluasi secara objektif setiap wilayah yang sudah dimekarkan. Harus
ditegakkan kriteria yang benar-benar objektif, tidak seperti proses pemberian
beraneka macam penghargaan kepada para kepala daerah yang kebanyakan lebih
bersifat amat politis dan penuh kebohongan. Juga harus dianalogikan seperti
anak sekolah. Tidak ada dalam sejarah seorang anak minta naik kelas. Gurulah
yang tahu apakah seorang murid bisa naik kelas atau tidak, dan apa instrumen
standar untuk itu.
Jadi pemekaran tidak perlu
diribut-ributkan seperti mau perang di daerah, karena UU seyogyanya mengatur
wewenang dan kewajiban kepada pemerintah pusat persis seperti guru dengan
murid. Harus pula dibayangkan bahwa pada saatnya kewenangan yang digenggam
pemerintah pusat ini pun bisa kontraproduktif karena lebih dijabarkan sebagai
instrumen untuk penguatan sentralisme. Persis seperti pasal tentang kebebasan
bersyarikat dan mengeluarkan pendapat yang ditegaskan dalam UUDNRI 1945 justru
menjadi dasar hukum untuk membungkan kebebasan bersyarikat dan mengeluarkan
pendapat ketika pembuat UU menindak-lanjutinya dengan penjabaran eksplisit
ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan substansi UUDNRI 1945 itu. Untuk
mengantisipasi hal serupa, maka dalam UU baru harus disediakan klausul khusus
untuk menangkal.
Dalam UU baru itu juga harus diatur
tentang efisiensi dalam pemerintahan, di antaranya tentang alokasi budget yang
tidak boleh dilebihkan untuk bidang konsumtif “pemeliharaan status istimewa”
para birokrat. Di tengah kemelaratan rakyat sering amat ironis alokasi APBD
didominasi oleh belanja aparatur yang jika diperhatikan secara kritis terlalu
banyak yang bersifat artificial bahkan mengada-ada. Termasuk ketentuan Dinas
dan Badan yang semestinya mencerminkan kemampuan kualitatif, bukan kekayaan
strukturalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih