Berdasarkan TAP MPRS No.
XX/MPRS/1966 jenis-jenis Peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
* Pusat Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat
1.
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
2.
Peraturan Pemerintah
3.
Keputusan Presiden
4.
Keputusan Menteri
5.
Keputusan Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen
6.
Keputusan Direktur Jenderal Departemen
7.
Keputusan Kepala Badan Negara
* Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
1.
Peraturan Daerah Tingkat I
2.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tk.I
3.
Peraturan Daerah Tingkat II
4.
Keputusan Bupati/ Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II
Berdasarkan TAP MPR No.
III/MPR/2000, jenis peraturan Perundang-undangan di Negara Republik Indonesia :
* Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat :
1.
Undang-undang
2.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
3.
Peraturan Pemerintah
4.
Keputusan Presiden, yang bersifat mengatur
5.
Peraturan Daerah
* Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah
1.
Peraturan daerah Propinsi
2.
Peraturn Daerah Kabupaten/ Kota
3.
Peraturan Daerah atau setingkat, yang dibuat oleh Lembaga Perwakilan Desa
Selain jenis perundang-undangan
tersebut di atas , sesuai penjelasan pasal 7 ayat (4) yakni peraturan perundangan yang dikeluarkan oleh :
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat ;
2.
Mahkamah Agung ;
3.
Mahkamah Konstitusi ;
4.
Badan Pemeriksa Keuangan ;
5.
Gubernur Bank Indonesia ;
6.
Menteri
Peraturan Perundangan Tingkat Pusat :
1. Dalam pembetukannya harus
mendapat persetujuan DPR (pasal 20 ayat (2) amandemen UUD 1945 apabila Rancangan datang dari Pemerintah
( pasal 5 ayat (1) amandemen UUD
1945 namun DPR juga berhak membentuk UU ( pasal 20 ayat (1) amandemen UUD 1945 dengan mendapat persetujuan Presiden
2. Peraturan Perundang-undangan
Tingkat Daerah Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah terdiri dari :Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala
Daerah
a. Peraturan Daerah.
1). Peraturan Daerah ditetapkan oleh
Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD
2). Perda dibentuk dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/ kota dan tugas pembantuan ;
3). Perda merupakan penjabaran lebih
lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan cirri khas masing-masing
daerh ;
4). Perda dilarang bertentangan
dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
5). Perda berlaku setelah
diundangkan dalam lembaran daerah
B. Jenis-jenis peraturan dari zaman
Hindia Belanda
Jenis-jenis peraturan
perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda ini masih berlaku berdasarkan ketentuan Peralihan
Pasal II dari UUD 1945 yang berbunyi : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih tetap
masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”
Jenis peraturan perundang-undangan
sisa zaman Hindia Belandayang kini masih ada dan masih berlaku adalah :
1. Wet .
Wet merupakan suau peraturan
perundang-undangan yang dibentuk di Negeri Belanda, oleh Regering dan Staten General
bersama-sama (gezamelijk) dengan nasihat (advise) dari Raad van State. Wet ini berlaku untuk
wilayah Belanda dan Hindia Belanda.
Dari beberapa wet yang masih berlaku
di Negara kita sampai saat ini misalnya Wetboek van Strafrecht yang diterjemahkan dengan Kitab Undang-Undang
Pidana. Wetboek van Koophandel yang diterjemahkan dengan
itab Undang-Undang Hukum Dagang, ataupun Burgerlijk Wetboek yang diterjemahkan dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
2. Algemene Maatregel van Bestur (AMvB)
Algemene Matregel van Bestuur (AMvB)
adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Kroon (Raja) dan Menteri-menteri serta
mendapatkan nasihat (advise) dari Raad
van State . Peraturan perundang-undangan ini berlaku untuk Negeri Belanda dan Hindia Belanda tetapi dibentuk di
Belanda. Algemene Maatregel van Bestuur ini adalah peraturan yang disetingkatkan dengan Undang-Undang
3. Ordonantie
Ordonantie adalah peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh Goeverneur General (Gubernur Jenderal) dan Volksraad
(Dewan Rakyat) di Jakarta dan berlaku bagi Wilayah Hindia Belanda. Bagi Ordonantie yang masih berlaku di
Indonesia kedudukannya disetingkatkan
dengan Undang-undang
4. Regeringsverordering (Rv)
Regeringsverordering adalah
peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Gouverneur General di Jakarta, dan berlaku di
wilayah Hindia Belanda Regeringsverordering ini merupakan peraturan pelaksanaan bagi Wet, Algemene Maatregel
van Bestuur, dan Ordonantie. Regeringsverordering
merupakan suatu peraturan yang disetingkatkan dengan Peraturan Pemerintah.
C. Bentuk-bentuk peraturan
perundangan pusat sebelumnya :
a. Masa sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Bentuk peraturan perundang-undangan
yang terdapat penyebutannya di dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut :
1) Masa berlakunya Undang-Undang Dasar
sementara.
Bentuk-bentuk peraturan yang dapat dikeluarkan oleh penguasa
pada masa UUDS ialah:
a). Undang-undang, yaitu bentuk
peraturan atau ketetapan-ketetapan yang dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan pasal 89 UUDS ;
b). Undang-undang Darurat, yaitu
suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri dalam hal ikhwal yang mendesak, berdasarkan pasal 96
UUDS ;
c). Peraturan Pemerintah, yaitu
suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan lebih lanjut.
2). Masa berlakunya Konstitusi RIS
Sebelum masa berlakunya UUDS, dapat
pula disebutkan masa berlakunya Konstitusi RIS, adapun bentuk-bentuk peraturan perundangannya sbb.
a) Undang-undang Federal
Undang-undang Federal adalah bentuk
peraturan atau ketetapan yang dibuat oleh Negara Federal yang terdiri dari
(1) Undang-undang Federal yang
dibuat oleh Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan akyat Federal dan senat, sekedar hal itu mengenai
peraturan-peraturan tentang hal-hal
yang khusus mengenai satu, beberapa atau semua daerah bagian aau bagian
bagiannya, ataupun yang khusus mengenai perhubungan antara Republik Indonesia
Serikat dan daerah-daerah yang tersebut
dalam pasal 2 Konstitusi RIS
(2) Undang-undang Federal yang
dibuat oleh Pemerintah bersma-sama Dewan Perwakilan Rakyat Federal. Undang-undang ini mengatur
persoalan-persoalan selebihnya (pasal 127 b Konstitusi RIS)
b) Undang-undang Darurat Federal
ialah perauran atau ketetapan yang dibuat oleh Pemerintah sendiri dalam hal ikhwal yang mendesak, hal mana
didasrkan pada pasal 139 Konstitusi
RIS.
c) Peraturan Pemerintah Federal ialah peraturan atau ketetapan
yang dibuat oleh Pemerintah, untuk
melaksanakan undang-undang (pasal 141 Konstitus RIS
3). Masa berlakunya Undang-undang Dasar 1945 (1945-1950).
Berdasarkan Undang-undang Dasar
1945, bentuk-bentuk peraturan perundangannya yang dikeluarkan oleh pusat berupa
a).Undang-undang, yaitu peraturan
atau ketetapan yang dibuat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
b).Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang, yaitu peraturan yang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal yang mendesak ;
c).Peraturan Pemerintah, yaitu
peraturan yang dibuat oleh Presiden sendiri untuk melaksanakan Undang-undang.
4) Masa sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Sesudah Dekrit 5 Juli 1959 berarti
kembali berlaku Undang-undang Dasar 1945, sebab Dekrit 5 Juli 1959 ialah merupakan sumber hukum bagi
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan MPR
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Keputusan Presiden
f. Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih